Sebentar lagi akhir tahun, jangan lupa untuk menunaikan zakat akhir tahun bila syarat sudah terpenuhi!
Mulailah dengan menghitung tabungan, deposito, investasi, dan harta lain yang dimiliki untuk memastikan apakah sudah mencapai nishab (batas minimum) zakat maal. Nishab zakat maal setara dengan 85 gram emas. Jika nilai harta Anda sudah melebihi nishab, pastikan bahwa harta yang dimiliki telah mencapai haul (satu tahun). Bila haul dan nisab sudah tercukupi, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut.
Menunaikan Zakat Sebagai Kewajiban

Sebagai seorang Muslim, melaksanakan zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Ini bukan hanya sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai cara untuk menyucikan harta dan memberikan bantuan kepada mereka yang berkekurangan.
Jenis-jenis Zakat Maal
Di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:
1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
2. Uang dan surat berharga lainnya
3. Perniagaan
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan
7. Perindustrian
8. Pendapatan dan jasa
9. Rikaz
Dalil Tentang Zakat Maal, Termasuk Zakat Akhir Tahun
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).
Apa Itu Zakat Akhir Tahun?

Zakat adalah ibadah harta. Memang mengeluarkan zakat itu harus mencapai haul yaitu genap satu tahun hijriyah. Namun, di kalangan masyarakat banyak yang menghitung tahun itu berdasarkan perhitungan masehi, Januari sampai Desember. Namun tidak mengapa bila menghitung zakat berdasarkan tahun masehi. Yang penting pastikan memuhi syaratnya, sudah mencapai nisabnya yaitu 85 gram emas. Jika hari ini harga 1 gram emas senilai Rp1.000.000. Maka 85 gram senilai Rp85.000.000.- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Baca juga: Sudahkah Zakat Akhir Tahun Ditunaikan?
Maka jika punya tabungan atau yang mencapai itu, maka sudah sampai kewajiban zakat itu kepada kita. Apabila ditambah mencapai masa satu tahun, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya. Sehingga, zakat akhir tahun adalah zakat maal yang harus dikeluarkan sebagai kewajiban dengan mengeluarkan harta yang dimiliki selama setahun.
Contoh Menghitung Zakat Akhir Tahun

Seseorang punya harta sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024 dengan rincian: tabungan 30 juta, deposito 60 juta, punya investasi 20 juta. Maka jika ditotal berapa asset yang ia miliki? 110 juta rupiah. Apa dia wajib mengeluarkan zakatnya? Ya, ia sudah wajib membayar zakat, karena hartanya tersebut sudah mencapai nisab yaitu 85 gram emas atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebanyak 85 juta rupiah.
Bagaimana cara menghitungnya? Tinggal dikalikan Rp 110.000.000,- x 2,5% = Rp 2.750.000. Maka di akhir tahun, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari harta tersebut yaitu Rp 2.750.000,-
Yuk, segera tunaikan kewajiban zakat maal melalui : https://bantusesama.co/ZakatMal
Atau melalui Rekening zakat :
BSI 7100300014
Bank Mandiri 167 00 555 000 77
Semua Rekening A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia