Bagaimana jika seseorang hendak berkurban tapi belum aqiqah? Apakah dibolehkan?
Terkait hal ini, ustadz Abdul Somad menyampaikan jika dekat pada waktu kurban, maka dahulukan kurban. Karena waktu berkurban itu singkat, hanya menjelang Idul Adha sampai hari Tasyrik akhir yaitu tanggal 13 sebelum terbenam matahari.
Bila sudah ditunaikan kurban. Maka kemudian bisa diusahakan untuk lanjut menabung yang diniatkan untuk aqiqah sang anak. Kemudian belikan kambing satu untuk Perempuan dan dua kambing untuk laki-laki, kemudian niatkan itu sebagai aqiqah untuk si anak.
Perintah Terkait Sunnah Aqiqah
Dalam hadist disebutkan,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).
Memang aqiqah disunnahkan pada hari ke- 7, 14, dan 21. Maka jika kemudian ada rezekinya, maka boleh aqiqah, sekalipun umurnya sudah sampai 40 tahun atau lebih. Selama sudah ada rezekinya, maka tunaikan aqiqah.
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anak dan hukumnya sunnah muakkad. Sedangkan kurban adalah tanggung jawab dirinya sendiri.
Jangan jadikan alasan belum aqiqah, menjadi sebab tidak mau berkurban. Kurban memiliki waktu yang relative pendek, hanya di tanggal 10-13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah bisa dilaksanakan kapan saja.
Baca juga: Keutamaan Ibadah Kurban, Sunnah dan Waktu Pelaksanaannya!
Mana yang harus didahulukan, berkurban tapi belum aqiqah?
“Dahulukan kurban karena itu tanggung jawab kita kepada diri sendiri. Jika kemudian ada rezeki lagi, baru aqiqah untuk anak. Kemudian jika ada rezeki lagi, baru boleh aqiqahkan diri sendiri.” Ujar ustadz Abdul Somad, Lc.,MA. dalam kesempatan yang ada.
Terkait hal ini, jika memang kondisinya sudah mendekat di momentum Idul Kurban atau hari raya Idul Adha, maka alangkah baiknya mendahulukan kurban andaikan dana yang ada hanya cukup untuk kurban. Namun jika memang ada kelebihan rezeki, boleh juga kurban kemudian selanjutnya aqiqah. Kembali lagi pada momentum, serta kemampuan pada orang tua atau keluarga tersebut.
Bolehkah daging kurban dibagikan pada panitia kurban?
“Namanya relawan, jadi artinya ditanamkan dulu bahwa mereka relawan dapat pahala. Tapi tukang jagal dan kulit harus diberi uang upah dari operasional. Kalau perlu digaji, ya gaji. Tapi kalau dia meminta, maka itu bukan hadiah, tapi upah. Daging kurban sebagai hadiah boleh, tapi jika sebagai upah, maka itu haram.” Jawab ustadz Abdul Somad.
Berkurban tapi belum aqiqah tetap dibolehkan, apalagi mengingat waktu kurban hanya sebentar. Sahabat, mari sempurnakan kebaikan di hari raya Idul Adha 1445 H dengan Power Qurban, Qurban Jadi Rendang!
Yuk Pesan Power Qurbanmu Dari Sekarang!
Pesan melalui Hotilne UCare Indonesia
wa.me/6282223339773