Apakah Boleh Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung? Ini Penjelasannya
zakat kepada saudara kandung

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

zakat untuk saudara kandung

Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib dilaksanakan umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Namun, apakah boleh memberikan zakat kepada saudara kandung?

Kriteria Penerima Zakat

zakat kepada saudara kandung

Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam menunaikan zakat adalah mengenai kriteria orang yang kita berikan harta zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya, “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”

Terkait hal ini, beberapa orang masih ada yang bertanya-tanya apakah boleh memberikan zakat kepada saudara kandung? Untuk lebih jelasnya simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2025: UCare Indonesia Salurkan Bantuan ke Ponpes Sirojul Munir Bekasi

Zakat untuk Saudara Kandung

zakat untuk saudara kandung

Mengutip laman BAZNAS, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait pemberian zakat kepada saudara kandung. Secara umum zakat dapat diberikan kepada kerabat, termasuk saudara kandung, asalkan mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Jumat dari Awal sampai Akhir

Pendapat yang Memperbolehkan

Zakat kepada saudara kandung

Beberapa ulama berpendapat bahwa memberikan zakat kepada saudara kandung yang membutuhkan itu diperbolehkan. Hal ini karena saudara kandung termasuk dalam kategori kerabat yang berhak menerima zakat, terutama jika mereka berada dalam keadaan fakir atau miskin.

Selain itu, memberikan zakat kepada saudara kandung juga dapat mempererat tali silaturahmi dan membantu meringankan beban mereka.

Baca Juga: 7 Waktu Mustajab Berdoa kepada Allah, Saat Turun Hujan hingga Sepertiga Malam Terakhir

Pendapat yang melarang

zakat kepada saudara kandung

Di sisi lain, ada juga ulama yang berpendapat berzakat kepada saudara kandung dilarang karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dan berujung zakat tidak tepat sasaran.

Muhammad Jawad Mughniyah melalui kitab Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Khamsah yang diterjemahkan Masykur dkk menjelaskan bahwa zakat bagi golongan miskin diperbolehkan untuk diberikan kepada saudara-saudaranya, paman dari bapak, dan paman dari ibu yang termasuk golongan tersebut.

Dalam sebuah hadis, zakat dapat diberikan kepada kerabat atau keluarga yang dekat dan sangat membutuhkannya, kemudian tetangga. Berikut bunyi hadisnya,

“Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya.”

Baca Juga: 5 Amalan Malam Jumat Sesuai Sunah Rasulullah SAW, Apa Saja?

Diterangkan melalui kitab Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Tirmidzi, para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan anak kepada ayahnya, kakek, nenek, anak-anak, cucu (perempuan dan laki-laki). Sebab seseorang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada ayah dan anggota keluarga lainnya bukan zakat.

Namun, apabila mereka masuk dalam kategori fakir miskin, maka mereka dianggap kaya karena melihat kekayaan si muzakki. Apabila zakat itu diberikan kepada mereka, maka si muzakki akan mengambil keuntungan, karena ia tidak perlu memberi kewajiban nafkah kepada mereka.

Itulah penjelasan tentang apakah boleh memberikan zakat kepada saudara kandung. Kamu bisa menunaikan zakat melalui LAZ UCare Indonesia di sini.

More
articles