Bayar fidyah puasa kerap menjadi pertanyaan bagi mereka yang tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan tahun sebelumnya. Baik itu karena alasan sakit, safar, atau alasan syar’i lainnya. Adapun orang yang tidak menjalani puasa Ramadhan dapat menggantinya dengan menunaikan qadha’ puasa atau membayar fidyah. Fidyah sendiri berasal dari kata “fadaa” maksudnya mengganti atau menebus. Sehingga mereka yang terkena hutang puasa dapat menggantinya dengan fidyah.
Golongan yang Wajib Bayar Fidyah Puasa
Mereka yang masuk golongan wajib membayar fidyah puasa, di antaranya:
- Para lansia atau orang tua yang sudah sepuh dan tidak mungkin untuk berpuasa
- Orang yang sedang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuhnya
- Para ibu hamil dan menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Baca juga: Cara Mudah Membayar Fidyah di UCare Indonesia
Dalil Syariat Bayar Fidyah Puasa
Perihal perintah untuk seorang hamba menunaikan fidyah puasa yaitu tertuang dalam Al- Qur’an:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ukuran Fidyah yang Harus Dikeluarkan
Kadar fidyah menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah adalah 1 mud untuk setiap hari yang tidak dilaksanakan puasa. Ini juga yang dipilih oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i. Adapun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ sya’ir (gandum), atau ½ sha’ hinthah (biji gandum). Dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.
Sedangkan, menurut ulama Hambali fidyah yang wajib adalah satu mud burr, atau setengah sha’ kurma atau gandum. Untuk ukuran 1 sha’ setara dengan 4 mud. Satu sha’ adalah ukuran zakat fitrah, yaitu 2,5 kg. dan, satu mud berarti sekitar 6 – 7 ons.
Lalu mana yang lebih tepat? Semuanya dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim) seperti makanan sepaket yaitu nasi dan lauknya. Sehingga seseorang dianggap sah membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari yang telah ditinggalkan. Lihat Asy-Syarh Al-Mumthi’, 2:30-31.
Baca juga: Bayar Fidyah dengan Mudah, Cukup di Ucare Aja!
Cara Hitung Bayar Fidyah Puasa
Cara hitung bayar fidyah bisa dengan berupa makanan pokok. Sebagai contoh, bila seorang meninggalkan puasa selama 20 hari, maka ia wajib menunaikan fidyah 20 takar di masing-masing 1,5 kg. Sehingga fidyah bisa dibagikan kepada 20 orang faqir miskin sebagai penerimanya.
Menurut pendapat kalangan Ulama Hanafiyah, fidyah boleh dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok perhari kemudian dikonversi menjadi rupiah.
Untuk penetapan nilai fidyah tahun 2022 sejumlah Rp50.000,-/hari/jiwa. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Contoh: jika sahabat memiliki hutang puasa sebanyak 7 hari:
Rp 50.000 x 7 hari hutang puasa= Rp 350.000
Solusi Bayar Fidyah Puasa Bersama UCare Indonesia
Bagi sahabat yang ingin membayarkan fidyahnya, silahkan tunaikan langsung melalui LAZ UCare Indonesia. Adapun pembayaran fidyah dapat ditunaikan melalui 2 cara berikut:
1. Pembayaran fidyah melalui platform Bantu Sesama:
- Klik Bantusesama.or.id (https://bantusesama.or.id/)
- Pilih menu bayar fidyah & masukkan nominal
- Klik langsung checkout & lakukan pembayaran
- Fidyahmu telah ditunaikan!
2. Pembayaran fidyah melalui transfer ke nomer rekening UCare Indonesia:
Mandiri 167 000 2432 085
BSI 685 664 7010
BCA 066 327 1960
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi dan konfirmasi melalui:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan sapa kami melalui:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @ucareindonesia
You Tube : LAZ UCare
Telegram : https://t.me/UCareIndonesia
Website : https://www.ucareindonesia.org
Website Donasi : https://donasi.ucareindonesia.org/
Email : [email protected]