Haji merupakan salah satu rukun Islam. Syariat perintahnya ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalil tentang ibadah haji menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini dalam menyempurnakan keislaman seseorang.
Dalil Tentang Ibadah Haji dalam Al-Quran

Seorang muslim perlu mengetahui dan memahami dalil tentang ibadah haji. Bukan hanya memperkuat keyakinan, tetapi juga menumbuhkan semangat untuk melaksanakannya sesuai tuntunan syariat.
Allah berfirman:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (Ali Imran: 97).
Maksudnya Allah menetapkan bagi manusia suatu kewajiban yaitu ibadah haji. Karena kata: ‘ala menunjukkan arti keharusan. Juga, karena kata tersebut diikuti oleh firman Allah:
Allah menamakan orang yang meninggalkannya sebagai orang kafir. Hal ini juga merupakan salah satu indikasi yang menunjukkan kewajiban haji. Orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir berdasarkan ijma (konsensus) para ulama.
Allah juga berfirman:
“Berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji. (Al-Hajj: 27).
Dalil Tentang Ibadah Haji dalam Hadist Nabi


Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi -dan ia menyahihkannya serta oleh para imam yang lain dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah bersabda:
“Barang siapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang bisa membawanya ke Baitullah, tapi ia tidak melaksanakan haji, maka hendaknya ia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.”
Dalam hadist lainnya disebutkan,
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Hikmah Diperintahkan Haji
Sedangkan hikmah disyariatkannya haji adalah sebagaimana diterangkan oleh Allah dalam firmanNya:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al-Hajj: 28-29)
Manfaat haji itu kembali kepada hamba itu sendiri dan tidak kembali kepada Allah. Karena Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali Imran: 97)
Allah tidak membutuhkan para jemaah haji sebagimana seorang makhluk membutuhkan kepada sesuatu yang dituju dan diagungkannya. Tapi, justru para jemaah hajilah yang membutuhkan Allah. Oleh sebab itu, mereka berkorban untuk Allah karena mereka membutuhkanNya.
Hikmah Syariat Haji Disebut Diakhir dari Ibadah Lain
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit MueezaDaftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit MueezaHikmah diakhirkan pelaksanaan haji dari ibadah lain, seperti salat, zakat dan puasa, adalah karena salat yang merupakan tiang agama harus dilakukan selama lima kali dalam satu hari. Puasa sering disebutkan bersamaan dengan salat di dalam Alquran. Puasa harus dilakukan setahun sekali.
Menurut sebagian besar ulama kewajiban haji disyariatkan pada tahun kesembilan hijriah. Nabi hanya sekali melaksanakan haji yaitu pada tahun kesepuluh hijriah yang biasa disebut dengan haji Wada. Serta melaksanakan empat kali umrah selama hidupnya.
Baca juga: Doa Agar Cepat Naik Haji: Menggapai Panggilan ke Tanah Suci
Tujuan Haji: Menegakkan Dzikrullah
Haji dan umrah adalah ibadah kepada Allah yang dilakukan di tempat khusus yang diperintahkan Allah untuk beribadah di dalamnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang disebutkan dalam musnad Imam Ahmad dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
إنَّما جُعل الطوافُ بالبيت، والسعيُ بين الصفا والمروة ورميُ الجمار لإقامة ذكر الله عزَّ وجلَّ
“Sesungguhnya tawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwa, dan juga melempar jumrah itu diadakan untuk mengingat Allah Azza wa jalla.” (HR. Ahmad no. 24351)
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza






