“Bolehkah dana zakat diberikan untuk masyarakat umum, seperti untuk kebutuhan program makan bergizi?”
Zakat adalah salah satu pilar Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, siapa saja sebenarnya yang berhak menerima zakat? Allah telah menjawab dengan tegas dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Yuk, kita pelajari lebih dalam!
Dana Zakat Diberikan untuk Siapa? Inilah Golongan yang Berhak Menerimanya!
Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Dana Zakat Diberikan untuk 8 Golongan Berdasarkan Al-Quran

Dari ayat tersebut, dana zakat diberikan untuk delapan golongan penerima sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Al-Quran, yaitu:
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
- Amil Zakat: Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan keimanannya.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin merdeka.
- Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan hidup atau kepentingan masyarakat.
- Fi Sabilillah: Orang atau kegiatan yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ketaatan atau kebaikan).
Hadis yang Mempertegas Golongan Penerima Zakat
Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa zakat harus diberikan kepada yang berhak.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Amr Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja.” [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 7251)], Sunan at-Tirmidzi (II/81, no. 647), Sunan Abi Dawud (V/42, no. 1617), dan diriwayatkan dari Abu Hurairah: Sunan Ibni Majah (I/589, no. 1839), Sunan an-Nasa-i (V/99)].
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda:
لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ بِهَذَا الطَّوَافِ الَّذِي يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ, فَتَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ, وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ, قَالُوْا فَمَا الْمِسْكِيْنُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اَلَّذِي لاَيَجِدُ غِنًى يُغْنِيْهِ, وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ, وَلاَ يَسْأَلُ النَّاسَ.
“Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang.” Para Sahabat bertanya, “Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia.”[Muttafaq ‘alaihi]
Baca juga: Masuk 2025, Zakat Penghasilan Tetap 2,5%!
Zakat Bukan untuk Sembarang Orang

Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan aturan yang jelas mengenai distribusi zakat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan zakat sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. Zakat bukanlah sumbangan biasa yang bisa diberikan kepada siapa saja, melainkan kewajiban yang harus disalurkan kepada delapan golongan yang ditetapkan.
Dengan memahami ayat ini, kita sebagai umat Islam dapat lebih bijak dalam menyalurkan zakat. Jadi, pastikan zakatmu tersalurkan sesuai aturan Allah, ya!
Zakat: Ibadah Harta yang Memiliki Aturan Jelas
Zakat adalah ibadah maaliyah (harta) yang memiliki aturan khusus, termasuk dalam hal penerimanya. Mari salurkan dana zakat diberikan untuk golongan yang telah Allah tetapkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, agar keberkahannya dirasakan oleh semua pihak. Ingat, dana zakat diberikan untuk delapan golongan tertentu, bukan untuk sembarang orang!