Assalamu’alaikum, Insan Dermawan. Selamat datang di tahun 2025. Meskipun tahun berubah, namun zakat penghasilan tetap 2,5%, lho!
Bicara zakat, apakah Anda sudah menunaikan zakat bulan ini? Zakat penghasilan sebesar 2,5% bukan hanya kewajiban bagi umat Islam bagi mereka yang telah memenuhi syarat wajib zakat, tetapi juga bentuk kesalehan sosial yang mengantarkan pada keberkahan serta manfaat besar, baik untuk diri sendiri maupun masyarakat luas.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang, baik dari gaji, honorarium, atau hasil usaha lainnya. Zakat ini wajib ditunaikan jika penghasilan sudah mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas dalam satu tahun. Jika dihitung secara bulanan, nisabnya adalah 1/12 dari nilai tersebut.
Contohnya, jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nishab 85 gram per Tahun adalah Rp85.000.000. Sedangkan nisab bulanan zakat penghasilan adalah Rp7.083.333.
Jika penghasilan Anda melebihi angka ini, Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total penghasilan tersebut.
Baca juga: Fatwa MUI Tentang Zakat Penghasilan
Mengapa Harus Segera Menunaikan Zakat Penghasilan?
Menunda-nunda zakat adalah lalai dari kewajiban, ini bukanlah hal yang dianjurkan. Semakin cepat kita menunaikannya, semakin ringan beban kita dan semakin besar manfaat yang dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Berikut beberapa alasan pentingnya menunaikan zakat:
1.Membawa Berkah dalam Kehidupan
Zakat adalah salah satu cara membersihkan harta kita dari hak orang lain. Dengan menunaikan zakat, Allah SWT menjanjikan keberkahan yang melimpah dalam hidup.
2.Mengurangi Ketimpangan Sosial
Zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang membantu mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar.
3.Menjaga Stabilitas Ekonomi
Dengan zakat, perekonomian masyarakat menjadi lebih seimbang, sehingga meminimalkan jurang kesenjangan antara kaya dan miskin.
Cara Mudah Menunaikan Zakat Penghasilan
Kini, menunaikan zakat penghasilan semakin mudah dan praktis bersama UCare Indonesia. Anda dapat memaksimalkan penggunaan platform online di bantu sesama atau transfer langsung ke rekening bank khusus zakat UCare Indonesia:
- Bank Mandiri: 167 00 555 000 77
- Bank Syariah Indonesia (BSI): 7100 3000 14
Atau kunjungi: bantusesama.co/ZakatPenghasilan untuk kemudahan berzakat secara digital.
Hidupkan Harapan, Buat Perubahan
Dengan menunaikan zakat, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga turut andil berkontribusi untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya. Mari, mulai bulan ini, tunaikan zakat tepat waktu dan rasakan keberkahannya dalam hidup Anda.
Semoga Allah SWT menerima zakat kita dan menjadikannya sebagai amal yang diridhai. Aamiin.
https://bantusesama.co/ZakatPenghasilan