FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah dalam Mengatasi Maraknya Pinjaman Ribawi di Kota Bekasi
FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

Bekasi – LAZ Ucare Indonesia bersama dengan MUI Kota Bekasi, MES Kota Bekasi, ICMI Orda Bekasi menggelar focus group discussion (FGD) Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah, pada Rabu (19/11/2025). Diskusi yang digelar di Grand Ballroom Hotel Amaroossa, Bekasi ini mengangkat tema “Mengatasi Maraknya Pinjaman Ribawi, Pinjaman Online, dan Rentenir di Kota Bekasi.”

Acara yang dimulai sejak pagi ini berjalan dengan khidmat dan penuh antusiasme dari para tamu juga peserta yang hadir. FGD ini dihadiri berbagai elemen, di antaranya lembaga zakat, bank syariah, para ulama, akademisi, hingga mahasiswa.

Memiliki Tujuan Mulia

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

Ketua Yayasan LAZ UCare Indonesia, Bapak Muhammad Anwar menyatakan dalam sambutannya, FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah memiliki tujuan mulia. Di antaranya adalah membangun harmonisasi dan sinergi lintas lembaga, merumuskan langkah dan rekomendasi bersama, serta menyusun pola kolaborasi pemberdayaan UMKM.

“Serta bagaimana kita juga mendorong terbentuknya arah kebijakan dan roadmap keuangan syariah ke depan, salah satunya adalah bisa menjadi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Keuangan Syariah di Kota Bekasi,” papar Bapak Anwar dalam pembukaan FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah.

Baca Juga: Pelatihan Dewan Kemakmuran Masjid: Penguatan Ekonomi Masjid di Kota Bekasi

Sambutan Positif dari Berbagai Pihak

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

Agenda FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah ini juga mendapatkan sambutan yang positif dari perwakilan Pemkot Bekasi, Asisten Perekonomian dan Pembanguan Setda (Asda) II Kota Bekasi, Bapak Dr Inayatullah, M.Pd.

“Hari ini Pemkot Bekasi mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada UCare Indonesia yang telah mengangkat tema ini yang memang sangat memprihatinkan bagi kita warga Kota Bekasi,” ujar Bapak Inayatullah.

Ia berharap FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah ini dapat menghasilkan rekomendasi dan keputusan yang membawa dampak positif untuk perkembangan dan penguatan ekonomi syariah di Kota Bekasi. Dengan begitu, bisa mengatasi maraknya pinjaman ribawi, pinjaman online, dan rentenir yang kian meresahkan.

“Ini tidak mungkin dikerjakan oleh pemerintah sendiri, MES sendiri, atau lembaga zakat sendiri. Ini adalah kerja kolaborasi dalam rangka bagaimana menyelesaikan permasalahan pinjaman online dan ribawi ini,” pungkasnya.

Baca Juga: UCare Indonesia Gelar Pelatihan Service AC: Tak Sekadar Menambah Keterampilan

Paparan dari Para Narasumber

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah ini berlanjut dengan mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber.

Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Bekasi, Bapak H. Siswandi Abdul Rochim memaparkan tentang latar belakang pentingnya penguatan ekosistem keuangan syariah dalam mengatasi maraknya pinjaman ribawi, pinjol, dan rentenir khususnya di Kota Bekasi. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan pada Juni 2024, angka pengguna pinjol di Jawa Barat kian memprihatinkan yakni 4,7 juta pengguna.

“Pinjol ini juga memiliki dampak sosial yang meresahkan. Yang sering kita dengar ada kaitannya antara perceraian dengan pinjol,” papar Bapak Siswandi.

Selain itu, ia juga menyoroti terbatasnya akses keuangan bagi masyarakat kecil dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, alih-alih bergantung pada pinjol, pinjaman ribawi, dan rentenir, sebagai alternatif solusi, sangat penting untuk menguatkan ekosistem keuangan syariah. Antara lain; dengan alternatif pinjaman yang halal dan adil; adanya peran strategis dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), dan tidak berorientasi keuntungan semata, serta megedepankan nilai-nilai keislaman dan semangat membantu sesama.

Baca Juga: Kunjungan ke TK Qur’an Darul Ulum: Penuh Keterbatasan, Gaji Guru Tak Lebih dari Rp200 Ribu

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

Hal ini turut diamini Ketua MUI Kota Bekasi Drs. KH. Saifuddin Siroj. Beliau menuturkan, permasalahan riba sebenarnya sudah terjadi sejak dulu. Namun, seiring derasnya arus teknologi, riba kini kian merajalela dengan maraknya pinjaman online dan bank keliling.

Menurut Kiai Saifuddin, salah satu penyebab maraknya penggunaan pinjaman ribawi dan pinjol adalah karena masyarakat kesulitan mengakses bantuan atau pinjaman dari bank serta lembaga keuangan baik yang konvensional maupun syariah. Dari sanalah hadir pinjol untuk memberikan pinjaman dengan lebih cepat dan persyaratan yang mudah, padahal menghalalkan riba.

Padahal, katanya, Al-Qur’an sudah dengan tegas melarang praktik riba dan menjadikan zakat, infak, serta sedekah sebagai solusi dari kesulitan yang sesuai syariat.

Zakat, infak, dan sedekah itu solusi yang syar’i, kenapa tidak dikembangkan? Andaikan dikembangkan pinjol tidak akan berkembang,” ujarnya. Beliau pun mengusulkan perlu adanya kehadiran lembaga keuangan syariah sampai ke tingkat RT dan masjid untuk mengatasi maraknya pinjaman ribawi, pinjol, dan rentenir di tengah masyarakat.

Baca Juga: 5 Keutamaan Sholat Tahajud, Mendapat Kedudukan Terpuji hingga Membuka Pintu Rezeki

Dukungan dari DPRD Kota Bekasi

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, S.E.I turut mengapresiasi kegiatan FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah yang diinisiasi oleh UCare Indonesia. Pasalnya, saat kondisi ekonomi bangsa yang belum stabil seperti sekarang, pinjaman ribawi, pinjol, dan rentenir kian marak di tengah masyarakat sebagai jalan pintas.

“Kita akan terus mendukung terkait penguatan-penguatan ekosistem keuangan syariah yang ada di Kota Bekasi. Insya Allah kita akan terus memberikan penguatan agar BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) semakin banyak di masyarakat,” paparnya.

Ia juga mendorong dari hasil FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah dapat tercipta Raperda atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terkat Satgas Pencegahan Pinjaman Ilegal.

“Mudah-mudahan inisiasi yang sudah digagas oleh banyak pihak itu bisa terealisasi. Dan dengan adanya Perda atau Perwal tersebut masyarakat bisa bijak dalam mengambil pilihan-pilihan untuk mengatasi kesulitan keuangan,” harapnya.

Dalam FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah tersebut, turut memberikan paparan antara lain Kanit Krimsus Polres Metro Kota Bekasi AKP Acep Wahyu; Dirut BPRS Patriot Kota Bekasi Fasihul Islam, SE. MM.; Businese Empowerment Team Leader Bank Syariah Indonesia (BSI) Bapak Fauzi Indrianto; dan Pengamat Politik Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi Adi Susilo.

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah juga semakin menarik dengan diskusi terbuka yang diikuti oleh berbagai komponen masyarakat, termasuk beberapa Lembaga Zakat, Baznas, Kemenag Kota Bekasi, Dewan Masjid Indonesia, Gempa (Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah), Para Akademisi dan Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Bekasi, Komunitas Wiranusa, serta beberapa korban bankke (Bank Keliling) dan pinjol yang turut berpartisipasi dalam diskusi serta memberikan masukan-masukan serta pengalaman.

Baca Juga: Susur Sungai Bekasi: Aksi Nyata Peringati Hari Pahlawan Nasional 2025

Ditutup dengan Penyerahan 7 Risalah FGD

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah

FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah ini menghasikan tujuh risalah sebagai wujud dari Gerakan Umat Islam Kota Bekasi untuk mengatasi maraknya pinjaman ribawi, pinjol, dan rentenir.

Berikut ini 7 risalah FGD Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah yang dibacakan oleh Bapak Ir Hidayat Tri Sutardjo, MM dari MES Kota Bekasi:

1. Diperlukan kolaborasi yang kuat antar umat Islam DI Kota Bekasi untuk melakukan inisiatif serta mendukung kebijakan nyata yang bertujuan mengatasi maraknya pinjaman ribawi, pinjol, dan rentenir melalui kemitraan bersama pemerintah dan sektor lain.

2. Perlunya penyusunan peta jalan (roadmap) dan rekomendasi kebijakan spesifik untuk penguatan ekosistem keuangan syariah di tingkat kota, serta mengintegrasikannya dalam RPJM Daerah dan program pengentasan kemiskinan.

3. Mempertemukan dan menyinergikan unsur Pemerintah Daerah, MUI, DPRD, Lembaga Zakat (LAZ), BMT, Koperasi Syariah, BPRS, Akademisi, dan Kepolisian untuk merumuskan solusi bersama.

4. Menyelenggarakan sosialisasi, edukasi, dan literasi ekonomi syariah yang menjangkau masyarakat luas, termasuk mereka yang belum terjerat pinjaman online, sebagai upaya preventif.

5. Memfokuskan pada peningkatan partisipasi masyarakat dan pemberdayaan UMKM lokal dengan memanfaatkan instrumen zakat produktif, serta mendorong kemandirian usaha syariah.

6. Mengembangkan pusat bisnis syariah (Sharia Business Center) yang didukung infrastruktur digital. Memanfaatkan zakat produktif sebagai alternatif pembiayaan halal untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman ribawi, pinjol ilegal, dan rentenir.

7. Mendorong terbitnya Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan Ekosistem Syariah.


More
articles