Mengenal Fidyah dalam Islam: Pengertian, Kriteria, dan Cara Membayarnya
kriteria orang yang wajib membayar fidyah

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

fidyah dalam Islam

Fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Simak artikel di bawah ini mengenai mengenal fidyah dalam Islam lengkap dengan pengertian, kriteria, dan cara membayarnya.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah dalam Islam

Untuk mengenal fidyah dalam Islam, maka kita perlu mengetahui apa itu fidyah. Melansir laman BAZNAS, fidyah diambil dari kata dalam Bahasa Arab “Fadaa” yang artinya adalah tebusan.

Sementara menurut istilah syariat, fidyah dalam Islam adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Fidyah merupakan keringanan bagi mereka yang benar-benar sudah tak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan tidak bisa meng-qadha-nya di hari yang lain, dengan kemudian memberi makan fakir miskin sebagai ganti dari kewajiban berpuasa.

Baca Juga: Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan MI Hidayatullah II: Wujud Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Ketentuan Fidyah

Fidyah dalam Islam

Terdapat kriteria atau ketentuan siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan bisa membayar fidyah dalam Islam. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca Juga: Catat! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan November 2025

Cara Membayar Fidyah

fidyah dalam Islam

Fidyah dalam Islam wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Terdapat beberapa pandangan ulama mengenai besaran fidyah yang harus dibayarkan. Di antaranya:

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca Juga: Edukasi Mengenai Bank Sampah: Jaga Kebersihan Lingkungan, Tingkatkan Ekonomi Berkelanjutan

Menurut Imam Hanafi

fidyah dalam Islam

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Itulah penjelasan mengenai fidyah dalam Islam lengkap mulai dari pengertian, ketentuan, dan cara membayarnya. Kamu juga bisa menyalurkan fidyah melalui LAZ UCare Indonesia di sini.



More
articles

Scroll to Top