“Adakah golongan orang yang haram menerima zakat dalam syariat Islam?”
Dasarnya, zakat merupakan bagian dari rukun islam yang harus ditegakkan, serta menjadi tegaknya syiar islam. Dalam pendistribusiannya, zakat mempunyai aturan asnaf atau siapa yang berhak menerimanya. Sehingga tidak boleh sembarangan atau asal karena aturannya sudah tertuang dengan jelas dalam surat At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut disebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Allah SWT berfirman, artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
5 Golongan Orang yang Haram Menerima Zakat
Karena dalam zakat ada golongan-golongan yang boleh menerima zakat, maka ada juga golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja golongan orang yang diharamkan menerima zakat?
Para ulama menyimpulkan setidaknya ada 5 golongan orang yang diharamkan menerima zakat.
- Keluarga Rasulullah SAW (Keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib)
Dalam hadist, Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya shadaqah ini (zakat) adalah kotoran manusia dan tidak dihalalkan bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.”
Di antara golongan ini adalah para habaib (habib-habib), sedangkan mereka adalah golongan orang yang suci.
- Orang Kaya
Orang kaya adalah mereka yang memiliki penghasilan dan sudah lebih cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Kaya itu ada 2 macam, pertama, orang yang kaya karena dia memiliki asset yang cukup untuk mencukupi hidupnya. Kedua, orang kaya yang sudah cukup kebutuhannya dengan pekerjaan yang ia lakukan.
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya.” (HR. Ahmad)
- Orang yang berfisik kuat dan mampu berpenghasilan cukup
Selama memiliki fisik kuat dan masih cukup hidupnya karena penghasilan yang ia dapatkan, maka ia juga terlarang menerima zakat sebab ia termasuk golongan orang yang mampu.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, dan tidak pula orang yang masih kuat bekerja.” (HR. An-Nasa’i)
- Orang yang dinafkahi dan tercukupi nafkahnya
Para ahli fiqih sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada ayah-ibu, kakek-nenek, ataupun anak-cucu. Pasalnya muzakki harus menafkahi orang tuanya dan kakek-neneknya terus ke atas, juga anak-anak dan cucu-cucunya terus ke bawah. Jika miskin mereka masih di bawah tanggungan muzaki. (Fiqih As-sunnah, jilid I, hlm. 351-352)
Artinya, orang yang berkewajiban menanggung nafkah tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang ditanggung tersebut. Contoh: Suami tidak boleh memberi zakat kepada istrinya, atau ibu kepada anaknya.
- Orang non muslim (Kafir)
Golongan yang memang bisa mendapatkan infak atau pemberian dari orang muslim, tapi tidak boleh dari harta zakat. Karena zakat hanya diberikan kepada umat muslim saja.
“Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum musliminn sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka.” (HR. At-Thabrani dari Ali ra.)
Makna mereka yang dimaksud adalah kaum muslimin. Maka, non muslim tidak masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Alasan Adanya Golongan Orang yang Haram Menerima Zakat
Setidaknya ada 2 alasan mengapa golongan di atas haram menerima zakat?
Pertama, memang tidak diperbolehkan menerima zakat, karena sebetulnya ia memakan hak orang lain.
Kedua, zakatnya orang yang memberikan itu karena tidak tepat sasaran maka sama dengan zakatnya si muzakki tidak sah.
Maka penting untuk diperhatikan bagi para muzakki, pastikan bahwa orang yang menerima zakat itu berhak menerima zakat.
Agar tidak keliru menyerahkan zakat pada golongan orang yang haram menerima zakat
Agar zakat sampai kepada para mustahik yang tepat, maka mudah bagi para muzakki untuk menyalurkan zakatnya melalui Lembaga Amil Zakat yang amanah dan profesional. Untuk masyarakat Kota Bekasi dapat menitipkan zakat, infak dan sedekahnya melalui UCare Indonesia. Sehingga dana zakat akan dikelola dan didistribusikan secara langsung kepada para mustahik sesuai dengan asnaf yang telah ditentukan syariat Islam.
Itulah tadi golongan orang yang haram menerima zakat, mudah-mudahan zakat yang sahabat keluarkan dapat diterima oleh golongan-golongan yang memang berhak menerimanya.