Di saat harga emas naik, jangan lupa luangkan waktu untuk mengecek kewajiban zakat emas dalam harta kita! Beberapa waktu terakhir dikabarkan warga RI antri dan berbondong-bondong beli emas. Apakah ini sebuah fenomena atau hanya FOMO belaka? Karenanya, yuk cek kembali kewajiban zakat emas dalam harta kita!
Beberapa waktu terakhir, harga emas kembali menunjukkan tren kenaikan. Banyak orang menjadikan momen ini sebagai peluang investasi, namun bagi muslim yang memiliki emas dalam jumlah tertentu, ini juga menjadi pengingat penting untuk menunaikan zakat emas.
Apa Itu Zakat Emas?

Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan emas, baik dalam batangan, maupun simpanan, yang telah mencapai batas minimal (nisab) dan disimpan selama setahun penuh (haul). Kewajiban zakat emas atau perak ini juga berlaku terhadap emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, souvenir, ukiran, dan sejenisnya. Zakat emas ini merupakan bagian dari zakat harta (maal) yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam.
Berapa Nisab Zakat Emas?
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Jika seseorang memiliki emas setara atau lebih dari 85 gram dan telah dimiliki selama 1 tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki.
Kapan Wajib Bayar Zakat Emas?
Zakat emas wajib ditunaikan setelah kepemilikan emas mencapai nisab dan genap dimiliki selama satu haul (1 tahun hijriah). Jadi, meskipun emas tersebut dalam bentuk perhiasan atau simpanan, jika nilainya mencapai nisab, maka zakat tetap wajib ditunaikan.
Bagaimana Cara Menghitung Kewajiban Zakat Emas?

Cara hitungnya cukup sederhana:
Zakat = 2,5% × total berat emas (dalam gram)
Contoh: Anda memiliki 100 gram emas →
2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas wajib dizakatkan
Jika harga emas saat ini Rp1.916.000 per gram, maka jika si Fulan memiliki emas sebesar 100 gram, maka dikalikan dengan 100 gram hasilnya senilai Rp191.600.000
Jika dihitung menggunakan rumus zakat emas:
2,5% x Rp191.600.000,-
= Rp4.790.000,-
Maka si fulan perlu menunaikan kewajiban zakat emas sebesar Rp4.790.000,-
Dalil Tentang Zakat Emas

Surah At-Taubah ayat 34 berikut ini:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Rasulullah SAW bersabda:
Abu Hurairah -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda,”Tidaklah seorang pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti ketika datang hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam dan digunakan untuk menyetrika lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, ia dipanaskan lagi untuknya. Itu terjadi pada hari Kiamat yang lama harinya setara dengan 50 ribu tahun, hingga perkara seluruh hamba diputuskan lalu orang itu mengetahui kelanjutan nasibnya; ke surga atau neraka.”
Hadist ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, karena ada ancaman kelak di hari Kiamat sebagai hukuman bagi mereka yang tidak mau menunaikan zakat.
Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Ancaman Orang yang Tidak Mau Berzakat
Yuk, Tunaikan Kewajiban Zakat Emas untuk Bersihkan Harta Agar Lebih Berkah!

Jangan tunda berzakat, kalau sudah tahu masuk kategori orang yang wajib berzakat!
Sahabat, zakat emas bukan sekadar ibadah, tapi juga wujud perhatian dalam bentuk dukungan nyata kepada saudara kita yang membutuhkan. Saat harga emas naik, keberkahan juga bisa meningkat—asal kita tunaikan haknya.
Bapak atau Ibu, tidak perlu bingung dalam membayar zakat. Kini melalui bantu sesama, membayar zakat emas dapat lebih mudah dan aman.
https://bantusesama.co/ZakatEmas


