Bagaimana Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab?
hukum puasa rajab

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Masuk ke bulan Rajab, banyak orang berlomba-lomba untuk berpuasa. Bagaimana hukum puasa Rajab?

Orang itu pada memperhatikan bulan Ramadhan dengan Puasa. Maka bulan-bulan sebelumnya bisa dilatih untuk perbanyak puasa sunnah. Puasa bulan Rajab bukanlah sebuah bid’ah, akan tetapi puasa sunnah yang dianjurkan karena bulan Rajab termasuk bulan haram (mulia). Jika kita menelaah pada hadist-hadist Nabi Muhammad SAW.

Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab

hukum puasa rajab

Buya Yahya dalam kajiannya menyampaikan bahwa dalam menyikapi hukum puasa Rajab, pendapat ulama terbagi menjadi dua, yaitu:

Jumhur Ulama (Mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan riwayat Imam Ahmad bin Hambal). Di sunnahkan puasa di bulan Rajab di semuanya, bukan hanya tanggal 1 dan dua, seterusnya.

Riwayat lain dari Imam Ahmad bin Hambal, makruh mengkhususkan puasa sebulan penuh di bulan Rajab. Kalau niat khusus puasa full di bulan Rajab, maka itu adalah makruh. Dikhawatirkan mirip Ramadhan. Akan tetapi dalam riwayat ini, kemakruhan ini akan hilang 1 dari 4 hal ini.

Pertama, dibolong 1 hari di bulan Rajab agar tidak puasa sebulan penuh.

Kedua, disambung dengan puasa sebelum Rajab.

Ketiga, disambung dengan puasa setelah Rajab.

Keempat, puasa apapun selain di bulan Rajab. Contoh puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, dll.

Baca juga: Doa Saat Masuk Bulan Rajab: Persiapan Menuju Ramadhan

Pendapat Buya Yahya Terkait Puasa di Bulan Rajab

“Secara singkat, empat imam mazhab tidak ada yang mengatakan bahwa puasa bulan Rajab adalah bid’ah. Bahkan mereka sepakat bahwa puasa di bulan Rajab adalah puasa sunnah, termasuk Imam Ahmad bin Hambal. Kalau memang ada yang tidak mau puasa, maka tidak mengapa jika tidak mau berpuasa.” Nasihat Buya Yahya dalam kajiannya.

Bagaimana Puasa di Bulan Rajab? Inilah Uraian Ustadz Adi Hidayat

hukum puasa rajab

“Puasa yang paling dicintai oleh Allah SWT selain puasa Ramadhan dan puasa Daud adalah puasa-puasa di bulan haram. Dan semua seluruh ulama memberikan fatwa demikian. Nah bulan haram itu ada 4. Jadi kalau ibu ingin tingkatkan puasa di bulan-bulan ini boleh ya.  Tapi yang tidak disukai ulama atau bahkan tidak diperkenankan yang mengkhususkan di bulan tertentu, menolak yang lainnya. Jadi kalau ingin puasa di bulan-bulan itu boleh. Rajab, ibu puasa, silahkan. Kemudian Dzulqi’dah puasa boleh. Dzulhijjah boleh, bahkan 10 pertamanya besar pahalanya. Kemudian, Al Muharram boleh.”

“Nah rumusnya, kalau bisa khusus di bulan Rajab, ibu tingkatkan puasa, khususnya yang sunnah-sunnah itu yang Senin-Kamis. Jadi belum puasa Senin, puasa Senin ya. Sudah puasa Senin, tambah Kamis. Senin-Kamis tambah Ayamil Bidh. Kalau ingin lebih boleh, tambah puasa Daud. Hari ini Senin puasa, Selasa besok tidak.” Nasihat ustadz Adi Hidayat.

More
articles