
Lomba menjadi salah satu agenda yang tak terlewatkan dari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Lantas, apa hukum uang pendaftaran lomba 17 Agustus dijadikan hadiah? Pertanyaan ini umum dilontarkan karena tak jarang panitia memungut biaya pendaftaran untuk kebutuhan teknis perlombaan bahkan untuk hadiah pemenang. Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Hukum Uang Pendaftaran Lomba untuk Hadiah


Pada dasarnya, memeriahkan Hari Kemerdekaan dengan berbagai perlombaan merupakan hal positif. Sebab, kegiatan lomba dapat memupuk kebersamaan dan perjuangan.
Meski begitu, mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah masih jadi perdebatan di kalangan masyarakat. Lalu apa hukum uang pendaftaran lomba 17 Agustus dijadikan hadiah untuk pemenang?
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa panitia lomba dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong sebagai praktik judi (qimar).
Baca Juga: Hikmah dan Tujuan Zakat bagi Individu dan Masyarakat


Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
Kendati, Fiqih Islam secara tegas melarang skema pengumpulan uang pendaftaran dari peserta untuk dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” kata Kiai Muiz, mengutip laman MUI, pada Senin (10/8/2026).
Kiai Muiz mengutip Kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib karya Syekh Ibrahim Al-Bajuri, yang menjelaskan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.
Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Zakat untuk Biaya Pengobatan Orang Sakit?
Dana yang Dibolehkan untuk Hadiah Lomba


Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum uang pendaftaran lomba 17 Agustus dijadikan hadiah untuk pemenang adalah haram. Ini karena sama dengan praktik judi yang diharamkan.
Lantas, dana dari manakah yang diperbolehkan untuk jadi hadiah bagi pemenang lomba?
Kiai Muiz menjelaskan bahwa alternatifnya, dana hadiah bisa bersumber dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba. Demikian penjelasan mengenai apa hukum uang pendaftaran 17 Agustus dijadikan hadiah. Semoga membantu.





