
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul. Mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati merupakan hal yang sangat penting bagi setiap Muslim.
Pengertian Zakat Harta (Zakat Mal)

Zakat harta atau zakat mal adalah adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan harta benda yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (satu tahun kepemilikan) dengan kadar umumnya 2,5 persen.
Tujuan menunaikan zakat mal adalah untuk membersihkan harta dan membantu yang membutuhkan sesuai syariat Islam, seperti fakir miskin. Meski begitu, tidak semua jenis harta wajib dizakati. Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja jenis harta yang wajib dizakati?
Baca Juga: Zakat Akhir Tahun: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Islam telah menetapkan kategori-kategori harta tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya. Lalu, apa saja jenis harta yang wajib dizakati
1. Zakat Penghasilan (Profesi)
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera Barat: Asa di Tengah Beratnya Ujian
2. Zakat Emas dan Perak
Jenis harta yang wajib dizakati selanjutnya adalah emas dan perak. Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haul, yaitu untuk emas nisabnya sebesar 85 gram dan perak sebesar 595 gram. Adapun kadar zakat emas adalah 2,5 persen dari total kepemilikan. Jika emas dan perak berbentuk perhiasan yang tidak digunakan sehari-hari, tetap wajib dizakati.
3. Zakat Tabungan

Pengertian zakat tabungan adalah zakat yang hukumnya wajib dibayarkan atas simpanan uang berupa tabungan, deposito, reksadana, dan saham yang telah mencapai nisab dan haul. Perhitungannya disamakan dengan zakat emas, yaitu wajib dizakati jika mencapai nisab 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.
4. Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak merupakan salah satu jenis harta yang wajib dizakati. Zakat hewan ternak adalah zakat yang harus dikeluarkan atas binatang ternak yang dimiliki seperti unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba.
Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Berikut ini contoh nisab dan kadar zakat kambing dan sapi:
Kambing/Domba:
- 40 ekor: 1 ekor kambing (umur 2 tahun) atau 1 domba (umur 1 tahun).
- 121 ekor: 2 ekor kambing/domba.
Sapi/Kerbau:
- 30-39 ekor: 1 ekor tabi’ (sapi/kerbau jantan/betina masuk tahun ke-2).
- 40-59 ekor: 1 ekor musinnah (sapi/kerbau jantan/betina masuk tahun ke-3).
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Rajab, Bulan Penuh Kemuliaan Menuju Ramadan
5. Zakat Hasil Pertanian

Hasil pertanian seperti padi, gandum, kurma, dan buah-buahan tertentu juga termasuk harta yang wajib dizakati. Mengutip laman BAZNAS, zakat pertanian memiliki ketentuan berbeda dari zakat mal, yaitu:
Nisab: 653 kg gabah atau 520 kg beras
Kadar zakat:
- 5 persen jika diairi dengan biaya sendiri (misalnya menggunakan pompa)
- 10 persen jika diairi dengan air hujan atau irigasi alami
- Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen.
Baca Juga: UCare Indonesia Salurkan Bantuan ke Desa Tolang Julu Tapanuli Selatan
6. Zakat Perdagangan
Barang dagangan yang dimiliki untuk dijual juga wajib dizakati. Nisabnya mengikuti nilai emas (85 gram), dan perhitungannya adalah:
Total aset dagang (modal + keuntungan) – hutang dagang = harta kena zakat
Kadar zakat: 2,5 persen
7. Zakat Investasi

Investasi dalam bentuk saham, obligasi, atau properti yang menghasilkan keuntungan juga dikenai zakat. Sama seperti zakat mal pada umumnya, nisab zakat investasi adalah senilai 85 gram emas dan kadarnya sebesar 2,5 persen dari keuntungan bersih.
Demikian penjelasan jenis-jenis harta yang wajib dizakati. Harta yang sudah mencapai nisab dan haul wajib untuk segera ditunaikan zakatnya untuk menjaga kebersihan dan keberkahan harta kita.


