
Kafarat dalam Islam merupakan bentuk tebusan yang diwajibkan bagi seorang Muslim untuk membersihkan dosa akibat melanggar syariat. Berikut ini penjelasan mengenai kafarat dalam Islam, termasuk pengertian, ketentuan, dan cara membayarnya.
Pengertian Kafarat

Seperti yang telah dijelaskan di atas, kafarat dalam Islam adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Dengan kata lain, kafarat merupakan denda yang wajib dibayarkan karena seseorang telah melakukan pelanggaran.
Tujuan kafarat adalah agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat. Kafarat mencerminkan keadilan dan kasih sayang Allah SWT untuk memberikan kesempatan bagi hamba-Nya untuk bertobat dan memperbaiki diri.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Sedekah Subuh: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Dalil tentang Kafarat

Pembahasan mengenai kafarat dalam Islam dijelaskan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 89 yang artinya:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Baca Juga: Paket Nasi Kafarat untuk Santri RTQ Waladun Sholeh: Energi Baru Menghapal Al-Qur’an
Jenis dan Ketentuan Kafarat

Ada berbagai jenis kafarat dalam Islam, mulai dari melanggar sumpah hingga pelanggaran serius seperti pembunuhan tidak sengaja. Setiap bentuk kafarat memiliki aturan yang harus dipenuhi umat Islam yang ingin menebus dosanya.
Melansir laman BAZNAS, berikut ini beberapa jenis kafarat dan ketentuannya:
Kafarat Pembunuhan
Kafarat yang harus dilakukan oleh seseorang yang membunuh adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketentuan ini termaktub dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 92 yang artinya:
“Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Baca Juga: Doa agar Cepat Melunasi Utang dan Amalan yang Bisa Dilakukan
Kafarat Melanggar Sumpah
Salah satu jenis kafarat dalam Islam adalah kafarat melanggar sumpah atas nama Allah SWT. Apabila seorang muslim mengucapkan sebuah sumpah atas nama Allah SWT, dan dia melanggar sumpahnya, maka dia wajib menggantinya dengan membayar kafarat.
Caranya yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.
Kafarat Membunuh Binatang Buas saat Ihram

Seorang muslim yang sengaja berburu dan membunuh binatang buruan ketika ia melakukan ihram juga termasuk kafarat.
Kafarat yang harus dikeluarkan adalah mengganti binatang buruan yang sudah dibunuh dengan binatang ternak yang setara. Apabila hal ini tidak bisa dilakukan, orang tersebut bisa menggantinya dengan memberi makan orang miskin atau berpuasa.
Baca Juga: Mengenal Zakat Emas: Hukum, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Kafarat Zihar
Kafarat dalam Islam lainnya adalah kafarat zihar. Ini merupakan sebuah perbuatan di mana suami menyerupakan istrinya seperti ibunya. Contohnya, suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu persis seperti punggung ibuku.”
Sebelum bisa menggauli istrinya kembali, seorang suami wajib membayar kafarat dengan memerdekakan budak, memberi makan 60 orang miskin, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Kafarat Ila’
Ila’ merupakan perbuatan seorang suami yang bersumpah untuk tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan tanpa menyebutkan waktunya.
Untuk menghapus sumpah itu ia harus membayar kafarat yang sama dengan kafarat melanggar sumpah. Ia wajib memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.
Baca Juga: Catat! Cara Sedekah Subuh, Keutamaan, dan Niatnya
Kafarat Berhubungan Suami Istri saat Ramadhan
Berhubungan suami istri saat berpuasa Ramadhan melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, pasangan yang melakukan larangan ini wajib membayar kafarat dengan kafarat zihar dan ditambah dengan mengqada puasa yang ditinggalkan.
Cara Membayar Kafarat

Kafarat bisa dibayarkan dengan memberikan bantuan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga zakat terpercaya. Pastikan pembayaran sesuai dengan ketentuan syariat.
Kafarat merupakan bentuk tanggung jawab seorang Muslim atas pelanggaran tertentu dalam Islam. Dengan membayar kafarat, seseorang dapat menebus kesalahan dan kembali kepada Allah dengan hati yang bersih.
Itulah penjelasan mengenai kafarat dalam Islam lengkap dengan jenis, ketentuan, dan cara membayarnya. Meski begitu, sebagai umat Muslim, kita tetap harus berkomitmen untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.