
Zakat emas adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, atau logam mulia yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Simak penjelasan mengenai zakat emas, hukum, nisab, dan cara menghitungnya dalam artikel di bawah ini.
Apa Itu Zakat Emas?

Zakat emas merupakan zakat yang dibayarkan atas kepemilikan emas dari seorang Muslim. Zakat ini wajib dibayarkan jika telah mencapai batas haul dan nisabnya. Kewajiban menunaikan zakat jenis ini tertuang dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 9 yang artinya:
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”. (QS. at-Taubah [9]: 34)
Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Sedekah Subuh: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Hukum Zakat Emas

Dalam ayat Al-Qur’an di atas sudah jelas bahwa amalan ini wajib ditunaikan bagi seorang Muslim. Allah SWT bahkan menyebutkan bagi mereka yang yang tidak menafkahkan hartanya, yaitu emas dan perak yang dimiliki, maka mereka akan memperoleh siksa yang pedih.
Baca Juga: Israel Cegat Hampir Seluruh Kapal Bantuan ke Jalur Gaza, Tersisa Satu yang Masih Berlayar
Syarat dan Nisab Zakat Emas

Terdapat beberapa syarat emas yang wajib dizakati. Antara lain sebagai berikut:
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisabnya sendiri sebesar 85 gram, sementara kadarnya adalah 2,5 persen.
- Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
Baca Juga: Catat! Cara Sedekah Subuh, Keutamaan, dan Niatnya
Cara Menghitung Zakat Emas

Berikut ini cara menghitung zakat emas yang bisa dicontoh:
2,5 persen x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat ini dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5 persen x Rp80.000.000,- = 2.000.000,-.
Itulah penjelasan mengenai zakat emas, hukum, nisab, dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat dan membantu kita menunaikan kewajiban.


