Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal. Zakat penghasilan dikenakan pada profesi tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun berkelompok seperti dokter, pejabat, pegawai negeri, yang penghasilannya sudah memenuhi nisab.
Dalam hukum zakat penghasilan berbeda pendapat sebagian ulama. Mayoritas ulama empat madzhab sebetulnya tidka mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali bilsa sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun, para ulama di zaman ini, salah satunya Syeikh Yusuf Al Qordlowi dan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa hukum zakat penghasilan wajib. Hal ini mengacu pada firman Alloh SWT.
… ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ……( QS. Al- Taubah. 9:103 )
Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” ( QS. Al- Baqarah. 2: 267 ).
Jika kita mengikuti pendapat ulama’ yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannaya. Dikeluarkan pengahasilan kotor ( Bruto ) atau penghasilan bersih ( Netto)? Ada tiga cara perhitungan dalam menghitung zakat penghasilan.
Syeikh Yusuf Qoardlawi menulis dalam bukunya fikih zakat bahwa ada tiga cara menghitung zakat penghasilan
Dihitung dari penghasilan bruto
Yaitu menghitung zakat penghasilan dari penghasilan kotornya tanpa dikurangi operasional dan hutang. Artinya, penghasilan tersebut sudah mencapai nisab 85 gram emas dan langsung dikeluarkan 2,5 persen. Jadi kalau dapat gaji 7 juta, maka bila dihitung sampai 12 bulan adalah 84.000.000 juta. Berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 7 juta tiap bulan= 175 ribu atau dibayar diakhir tahun = 2,1 juta. Hal ini berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’, beliau menjelaskan : “ bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ ( ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/ 30 ).
Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.
Dipotong Operasional Kerja
Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 7 juta sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500 ribu. Sisa Rp. 6.500.000, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 6.500.000,- yaitu Rp. 162.500,-.
Hal ini menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalah pendapat ‘ Atho’ dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
Dihitung dari penghasilan Netto atau Zakat bersih
Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari- hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Tapi kalau tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk Muzakki ( orang yang wajib zakat ) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak menerima zakat ) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari- hari.
Hal ini berdasarkan hadist riwayat imam Al- bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasullah SAW bersabda “ … dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”. ( lihat Dr. Yusuf Al- Qardlawi. Fiqh zakat. 486 ).
Kapan waktu yang tepat mengeluarkan zakat penghasilan?
Jika ditanya kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat penghasilan, jawabannya adalah di Bulan Ramadhan. Karena masa penghasilannya sudah mencapai nisab yaitu satu tahun. Namun, apabila belum mencapai nisab maka belum bisa dihitung zakat penghasillannya.
KESIMPULAN
Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencaoai nisab ( 85 gram emas ) wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan atau akhir di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih utama ( Afdhal ) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan azab Allah baik di dunia dan di akhirat.
UCare Indonesia sebagai lembaga amil zakat menyediakan platform pembayaran online melalui donasi ucare atau bisa mengklik https://donasi.ucareindonesia.org/zakatpenghasilan .