MUI Minta Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Hapus Double Tax
MUI dorong zakat jadi pengganti pajak

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

MUI Dorong Zakat Jadi Pengganti Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menilai skema yang berlaku saat ini masih membebankan umat Islam dengan pajak berganda (double tax). Pasalnya,
zakat yang dibayarkan umat Islam melalui lembaga resmi hanya diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pemotong langsung nominal pajak (tax credit).

Hal ini diungkapkan Cholil dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, pada Sabtu (25/7/2026).

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Cholil mengutip situs resmi MUI.

Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan? Ini Rinciannya

MUI Tekankan Fungsi Sosial Zakat

MUI Dorong Zakat Jadi Pengganti Pajak

Cholil menegaskan bahwa zakat yang dihimpun oleh BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, akan sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan secara rasional dihitung sebagai pembayaran pajak.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa, sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” ujarnya.

Baca Juga: Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah, Apa Hukumnya?

DPR Sebut Usulan MUI Layak Dikaji

MUI Dorong Zakat Jadi Pengganti Pajak

Usulan MUI yang mendorong zakat menjadi pengurang langsung pajak (tax credit) mendapatkan respons dari DPR.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai usulan MUI agar zakat penjadi pengurang langsung kewajiban pajak layak untuk dikaji. Pasalnya, zakat juga memiliki peran besar dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi tugas pemerintah.

“Iya. Kalau saya begini, ini urusan diperkenankan atau tidak, jangan menghalangi orang menunaikan kewajiban zakatnya,” ujar Marwan, seperti dilaporkan Kompas.com pada Sabtu (25/7/2026).

Menurut Marwan, zakat tidak hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ia menilai apabila pemerintah menyetujui usulan tersebut, tidak ada persoalan menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak. Terlebih, dalam kondisi tertentu nilai zakat yang dibayarkan seseorang dapat lebih besar daripada besaran pajaknya.

Baca Juga: Kisah Abdurrahman bin Auf, Sahabat Rasulullah SAW yang Kaya dan Dermawan

MUI dorong zakat jadi pengurang pajak

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, menilai gagasan MUI tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan fiskal, melainkan membutuhkan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebagai pemilik kewajiban zakat.

Menurutnya, terdapat dua persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum konsep tersebut dapat diwujudkan dalam regulasi.

Pertama, terkait kesiapan pemerintah apabila sebagian potensi penerimaan pajak digantikan oleh zakat. Kedua, kesiapan umat Islam apabila dana zakat nantinya menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara.

“Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya,” kata Sodik Mudjahid dalam KUII VIII, Sabtu (25/7/2026).

Sodik menjelaskan, kedua pertanyaan tersebut harus dijawab secara jujur karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional. Apabila salah satu pihak belum memiliki kesiapan, maka pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak akan sulit menghasilkan titik temu.

More
articles

Scroll to Top