Mempelajari fiqih Ramadhan untuk wanita sangat penting agar ibadah yang dilakukan tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga sesuai dengan aturan Islam. Namun, sebagai seorang wanita, ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan agar ibadah yang dilakukan tetap sah, benar, dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Hukum Tentang Ibu-ibu yang Menggunakan Obat Penunda Haid
Apakah ibu-ibu boleh menggunakan obat penunda haid agar dia bisa ibadah satu bulan penuh? Seperti dia ingin umroh atau haji dan menggunakan obat penunda haid? Hukum asalnya adalah boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan obat penunda haid, namun dengan syarat tidak menimbulkan kemudharatan baik kepada diri sendiri ataupun kepada orang lain.
Cuma ketika dia menggunakan obat, maka dia harus benar-benar mengikuti aturan yang ditetapkan oleh dokter. Karena dikhawatirkan haidnya tetap keluar, sehingga mekanismenya tetap haid. Jika dia minum teratur, namun tetap keluar haid, maka itu adalah darah fasik (rusak). Olehnya, setiap Wanita sebaiknya menggunakan obat penunda haid dengan berkonsultasi kepada dokter.
Mengenai Shalat Malam Bagi Para Wanita

Manakah yang terbaik, shalat di rumah atau shalat bersama kaum muslimin di masjid?
Shalat di rumah seperti tarawih lebih baik. Dia boleh shalat sendiri atau berjamaah dengan saudara Perempuan atau anak-anak peremuannya. Kemudian tidak ada masalah jika membaca langsung dari mushaf. Intinya seorang Muslimah boleh untuk menghabiskan waktu di malam Ramadhan dengan banyak beribadah di bulan Ramadhan, seperti shalat Tarawih, Witir, dll.
Namun jika ada kemaslahatan di masjid, seperti ia merasa lebih khusyu dan lebih tenang dengan shalat Tarawih di masjid, maka tidak mengapa jika shalat di masjid. Jika hal itu menjadikan hatinya lebih dekat kepada Allah. Namun tetap memperhatikan bahwa jangan berhias diri secara berlebihan bagi para wanita, karena tujuan dia adalah untuk beribadah kepada Allah SWT, bukan untuk menarik perhatian lawan jenis.
Bagaimana dengan Wanita yang Haid?

Wanita haid di bulan Ramadha hanya libu shalat dan puasa, tapi tidak libur ibadah yang lain. Dia tetap bisa membaca Al-Quran (tanpa menyentuh mushaf langsung) atau cukup baca dari handhopne. Dan para ulama sepakat, gadget tidak mengambil hukum mushaf, sehingga tidak jadi masalah jika membacanya melalui gadget bagi para muslimah yang haid. Selain membaca Al-Quran, dia bisa membaca tafsir Al-Quran ataupun buku Islami yang lainnya, berdzikir, bersedekah, dsb. Semua ibadah tersebut bernilai pahala di sisi Allah.
Bolehkah Wanita Beritikaf?
Boleh, dengan syarat tertentu. Jika ke masjid, maka dia tidak boleh berhias diri. Kecuali jika di masjid hanya untuk wanita, maka boleh. Jangan sampai ia meninggalkan kewajiban tersebut. Adapun jika ada kewajiban seperti mengurus anak, maka sebaiknya mendahulukan kewajibannya mengurus anak. Selain itu, pastikan memiliki izin dari suami. Jika suami tidak mengizinkan, maka tidak perlu beritikaf. Jadi boleh itikaf, dapat izin dari suami dan tidak ada kewajiban di rumah yang ditinggalkan.
Baca juga: Part I: Fiqih Ramadhan untuk Wanita Agar Ibadah Makin Optimal!
Bagaimana Hukum Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui

Agama itu mudah. Pada dasarnya, kesulitan mendatangkan kemudahan. Dalam syariat banyak sekali membicarakan ini. Karena itu, bagi ibu hamil dan menyusui tentu berat dalam menjalankan puasa, karena banyak perubahan dalam tubuhnya. Syariat tidak hanya memperhatikan kemaslahatan si ibu, tapi juga sang janin. Jika seorang ibu kuat puasa, tapi dia khawatir pada janin dan tubuhnya, maka sebaiknya jangan dipaksakan. Lain halnya, dokter bilang janin sehat dan ibunya sehat, maka boleh dia berpuasa. Tapi jika ada mudharat bagi sang janin, maka tidak boleh dipaksa. Karena itu boleh bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.
Jika wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa, bagaimana setelah itu?
Pendapat Pertama, jika ibu hamil dan menyusui telah hilang udzurnya, maka hari-hari berikutnya dia wajib gantikan utang puasanya itu.
Pendapat Kedua, jika ia tidak puasa karena dirinya (bukan janinnya), maka ia mengqadha kalau udzurnya hilang.
Kalau ia khawatir dirinya dan bayinya, maka dia harus qadha dan membayar fidyah.
Pendapat Ketiga, tidak perlu mengqadha, cukup membayar fidyah.
Dalam puasa ada udzur yang bisa hilang seperti sakit dan bersafar. Maka udzur yang bisa hilang ini harus diganti dengan puasa qadha. Adapun udzur yang tidak bisa hilang itu seperti orang tua lansia, maka dia gantinya dengan fidyah.
Jadi semua udzur bisa diklasifikasikan keduanya. Selama bisa hilang, maka gantikan dengan qadha. Jika udzurnya tidak bisa hilang adalah tua lansia.
Sedangkan hamil dan menyusui termasuk udzur yang bisa hilang, maka dia perlu mengqadha. Ada sisi penganalogian, boleh menggunakan fidyah.
Jika dia mampu mengqadha, maka diutamakan mengqadha karena itu yang terbaik. Tapi jika dirasa berat, maka dia boleh membayar fidyah.
Sumber: FIQIH RAMADHAN UNTUK WANITA – USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA [https://www.youtube.com/watch?v=7lIcqDwrbGI]


