Part I: Fiqih Ramadhan untuk Wanita Agar Ibadah Makin Optimal!
perbuatan yang dapat gugurkan pahala

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Ada ilmu fiqih Ramadhan untuk wanita agar ia tidak salah dan keliru, sehingga ibadahnya lebih optimal.  Sebagai seorang muslimah, memahami ilmu fiqih Ramadhan menjadi hal yang sangat penting agar ibadah yang kita lakukan tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga sesuai dengan tuntunan syariat.

Seputar Fiqih Bagi Wanita Haid di Bulan Ramadhan

Bila seorang wanita keluar darah haid menjelang beberapa menit waktu berbukaa, maka secara hukum puasanya batal. Namun tidak menghilangkan nilai pahalanya di sisi Allah, sebab kebaikan telah dicatat untuknya. Hanya saja secara aturan puasanya batal dan harus menggantinya di hari lain.

Bila seorang wanaita haid dan bersih sebelum masuk waktu puasa, maka dia tetap wajib berpuasa meskipun dia belum mandi suci. Tidak masalah bagi seseorang mandi junub atau mandi haid setelah Subuh, puasanya tetap dinilai sah. Oleh karena itu, jika kita belum mandi haid hingga waktu Subuh, maka hal itu dibolehkan dan puasa kita tetap dinilai sah.

Baca juga: 5 Keistimewaan Puasa Ramadhan dalam Islam

Fiqih Ramadhan untuk Wanita
Fiqih Ramadhan untuk Wanita (Sumber: freepik.com)

Begitupun bila seorang wanita dalam keadaan junub, namun dia tetap terkena kewajiban puasa karena hakikatnya dia suci, meskipun kondisinya dalam keadaan junub. Ia tetap wajib berpuasa di hari tersebut. Tidak mengapa jika belum sempat mandi junub sebelum adzan Subuh, karena bisa setelahnya.

Yang dimaksud puasanya batal karena haid adalah benar-benar keluar darahnya. Bukan sekedar keluar bercak kuning atau cokelat. Karena yang kuat di kalangan ulama adalah benar-benar keluarnya darah haid.

Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah, ia mengatakan:

كُنَّا لَا نَعُدُّ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ شَيْئًا (أخرجه البخاري والنسائي وابن ماجه)

“Kami tidak menganggap darah yang kekuning-kuningan (shufrah) dan darah yang kecokelatan (kudrah) itu sebagai darah haid”.

Hukum Fiqih Terkait dengan Darah Haid Para Wanita

Fiqih Ramadhan untuk Wanita
Ilustrasi Fiqih Ramadhan untuk Wanita (sumber: freepik.com)

Darah haid itu darah yang diketahui memiliki bau yang khas. Sebagian wanita terkadang keluar cairan kekuningan (shufrah) atau cairan kecokelatan (kudrah) dari farj (kemaluan): sebelum haid, di tengah haid, dan setelah haid.

Adapun sebelum haid, maka para ulama berpendapat andaikan ia tahu itu mengarahkan sebentar lagi haid, maka itu mengarah haid. Artinya jika keluar cairan kekuningan, masih suci dan tetap shalat. Ini adalah pendapat yang lebih kuat. Kondisi kedua, muncul cairan kecokelatan di tengah lagi siklus haid, maka itu bagian daripada haid. Kondisi ketiga, setelah haid jika setelah suci tidak ada darah sama sekali, kemudian dia cek tidak ada darah sama sekali. Kemudian, ada cairan bening dan timbul kuning atau cokelat, maka itu dianggap bersih dan bukan haid.

Terkait dengan Masalah Puasanya

Jika wanita berpuasa, boleh mencicipi makanan atau minuman agar tidak ditelan. Contoh seperti ingin memasak saat berbuka atau dia ingin berjualan makanan, maka boleh dicicipi sedikit dan kemudian dibuang, asal tidak ditelan.

Hukum Istri Dicumbui Suami di Bulan Ramadhan

Jika wanita dicumbui suaminya, ada dua kondisi. Pertama, jika tidak terjadi jimak maka tidak membatalkan puasa. Sehingga kalau suami ingin mencumbui istri, tidak ada masalah atau boleh, begitupun sebaliknya. Asalkan tidak terjadi jimak.

Jika terjadi jimak di siang hari bulan Ramadan, wajib bagi istri untuk melarang suami karena takut maksiat kepada Allah SWT. Tidak boleh ada keataatan kepada makhluk dalam rangka maksiat kepada Allah. Kalau si istri menyambut, maka dua-duanya batal dan harus bayar kafarah. Kalau istri yang terpaksa, maka yang bayar kafarat cuma suaminya.

Kafarat merupakan denda yang harus dibayar apabila kamu sengaja melanggar larangan-larangan Allah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan dengan sengaja.

Jika pada akhirnya memiliki kewajiban untukmembayar kafarah sebagai denda dari batalnya puasa akibat berjimak di siang hari Ramadhan, maka pembayaran Kafarah bisa dilakukan melalui UCare Indonesia. Selengkapnya klik di sini!

Bersambung….

Sumber: FIQIH RAMADHAN UNTUK WANITA – USTADZ DR. FIRANDA ANDIRJA, MA [https://www.youtube.com/watch?v=7lIcqDwrbGI]

More
articles

Scroll to Top