Apa pengertian dan macam-macam zakat yang perlu diketahui?
“Dari lima rukun islam, syariat zakat itu yang masih cukup terabaikan oleh ummat. Karenanya butuh literasi tentang zakat, karena banyak masyarakat yang perlu diedukasi perihal literasi zakat. Karena masih banyak masyarakat yang hanya menunaikan zakat hanya di bulan Ramadan yaitu zakat fitrah, sedangkan zakat maal tidak harus di bulan Ramadan. Jadi penting untuk disampaikan perihal zakat ini.” Ujar ustadz Faisal Qosim, Lc. CFRM.
Pembahasan Tentang Pengertian dan Macam-macam Zakat
Al-Quran ketika bahas pengertian zakat. Pengertian zakat secara bahasa (etimologi) tidak kurang dari lima hal ini, zakat berarti: suci, tumbuh, berkembang, berkah dan beres. Jika suci hartanya, maka suci jiwa dan suci perilakunya. Pedagang yang rajin zakat, ketika ia menerima rezeki hartanya, itu kemudian bisa berkah hartanya. Dan ia tidak mengurangi timbangan karena jiwanya suci, termasuk perilakunya. Orang yang hartanya ditunaikan akan juga melahirkan berkah.
Tetapi secara istilah (terminologis) zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta dengan persayaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahik) dengan persyaratan tertentu pula. Zakat diberikan kepada kelompok tertentu seperti surat At taubah ayat 60 yaitu 8 golongan. Dengan syarat tertentu seperti waktunya, jika belum waktunya maka belum wajib.
Baca juga: Urgensi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat dalam Surat At-Taubah
Sedangkan infak dan sedekah mempunyai makna mengeluarkan harta untuk kepentingan-kepentingan yang diperintahkan Allah SWT di luar zakat. Sedekah kadangkala dipergunakan untuk sesuatu yang bersifat non materi.
Pengertian dan Macam-macam Zakat yang Perlu Diketahui!
Zakat itu terbagi menjadi 2 macam, yaitu: zakat fitrah dan maal.
Zakat fitrah (jiwa) itu wajib ditunaikan oleh seluruh muslim yang mampu dan ditunaikan mulai awal Ramadan sampai sebelum sholat Idul Fitri.
Makna kewajiban yang disampaikan Rasulullah adalah untuk menyucikan orang puasa dari perkataaan sia-sia dan kotor, memberi bantuan bagi orang miskin. Adapun orang yang meunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, maka diterima zakatnya. Tapi setelah shalat Idul Fitri maka dicatat sebagai sedekah biasa saja.
Zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk makanan pokok dan uang. Dua-duanya ada dalil yang membolehkannya.
Sejarah zakat fitrah itu karena Rasulullah menginginkan pada akhir Ramadan dan selesai melaksanakan ibadah puasa untuk merayakan kemenangan, jangan sampai dalam kegembiraan itu ada orang kurang mampu yang tidak bisa makan. Karenanya, Rasulullah mengajak agar umat muslim membayar zakat fitrah agar semua muslim yang merayakan hari raya dapat menikmati makanan juga.
Pengertian dan Macam-macam Zakat Maal
Zakat maal adalah harta yang dikeluarkan dari sebagian harta yang kita miliki, dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Ditentukan oleh haul (masanya 1 tahun) atau ketika sudah mencapai ukuran nisab (batas minimal wajib zakat).
Zakat maal (harta) itu terdiri setidaknya dari tujuh, di antaranya: 1) zakat emas-perak, 2) pertanian, 3) peternakan, 4) pergagangan, 5) tabungan, deposito, saham, 6) hasil temuan/rikaz, 7) zakat profesi/penghasilan.
Sahabat, itulah tadi informasi seputar pengertian dan macam-macam zakat yang perlu diketahui bersama. Dengan zakat, bukan hanya harta yang dibersihkan dari “kotoran” dengan memberikan hak orang lain di dalamnya. Namun zakat, dapat menjadikan harta lebih berkah dan jiwa lebih tenang.
Yuk, tunaikan zakat segera agar hati lebih lapang! klik di sini.
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank Mandiri 167 00 555 000 77
A.n. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773