
Salah satu amal ibadah sosial dalam Islam adalah wakaf. Agar pelaksanaannya sesuao tuntunan syariah, penting untuk memahami hukum wakaf, syarat, dan rukun pelaksanannya. Simak penjelasan mengenai pengertian wakaf, hukum, dan rukun pelaksanaannya berikut ini.
Apa Itu Wakaf?

Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan wakaf, kita perlu mengetahui pengertian wakaf. Jadi, apa itu wakaf di dalam Islam?
Mengutip Buku “Hukum Zakat dan Wakaf” karya Akmal Bashori, secara bahasa wakaf berasal dari kata waqaf yang artinya menahan. Secara istilah wakaf adalah pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
Baca Juga: Kesempatan Jadi Volunteer Sabtu Bersama Kakek-Nenek, Berbagi Makna dengan Lansia

Yang dimaksud dengan menahan adalah menghindarkan barang tersebut agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya.
Contoh wakaf antara lain mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid sebagai sarana ibadah, mewakafkan rumahnya untuk kegiatan pembelajaran (menuntut ilmu), memberikan kebunnya untuk pembuatan jalan dan lain sebagainya.
Baca Juga: 5 Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Amalan Penuh Keberkahan
Hukum Wakaf

Setelah memehami pengertian wakaf, kita bisa mengetahui hukum wakaf berdasarkan syariat Islam.
Hukum wakaf adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau wakif telah wafat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya:
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.”
Baca Juga: 5 Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang Perlu Diketahui
Rukun Pelaksanaan Wakaf

Selain pengertian wakaf dan hukumnya, penting juga untuk memahami rukun pelaksanaan wakaf. Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut-Thalibin menguraikan empat rukun wakaf yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Al-Waqif (orang yang berwakaf)
Orang yang berwakaf harus memenuhi syarat antara lain sudah baligh, berakal sehat, dan bertindak atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
2. Al-Mauquf (harta yang diwakafkan)
Harta yang diwakafkan harus memiliki manfaat dan tahan lama untuk digunakan. Harta yang diwakafkan harus memiliki manfaat dan tahan lama untuk digunakan. Selain itu, para ulama mazhab menetapkan tiga syarat tambahan, yakni:
- Barang yang diwakafkan harus dapat dimanfaatkan tanpa mengubah bentuk atau merusaknya.
- Barang tersebut harus berwujud nyata dan terpisah, bukan sesuatu yang abstrak.
- Barang tersebut harus digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat.
Para imam sepakat bahwa wakaf tidak sah jika barang yang diwakafkan hanya dapat dimanfaatkan dengan cara dirusak, seperti makanan dan minuman. Namun, menurut mazhab Syafi’i, binatang juga diperbolehkan untuk diwakafkan karena dapat dimanfaatkan tanpa merusaknya.
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal, Siapa Saja?
3. Al-Mauquf ‘Alaih (Sasaran wakaf)
Sasaran wakaf harus sejalan dengan nilai-nilai ibadah. Jika wakaf digunakan untuk membangun tempat ibadah umum, penerimanya harus merupakan badan hukum yang sah agar pengelolaannya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Shighah (Lafaz atau pernyataan wakaf)

Wakaf harus dinyatakan secara jelas, baik secara lisan maupun melalui isyarat. Pernyataan dari pewakaf (ijab) merupakan syarat utama, sementara penerimaan dari penerima wakaf (qabul) tidak selalu diperlukan untuk menyempurnakan proses wakaf.
Itulah penjelasan mengenai pengertian wakaf, hukum, dan syarat pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.


