
Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seseorang dari harta yang telah mencapai nisa (batas minimal wajib zakat) dan haul (batas waktu 1 tahun hijriah). Berikut ini beberapa golongan yang berhak menerima zakat mal.
Apa Itu Zakat Mal?


Sebelum mengetahui golongan yang berhak menerima zakat mal, penting untuk mengetahui apa itu zakat mal.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Harta yang dikenakan zakat ini meliputi berbagai jenis aset, seperti uang tunai, emas, perak, saham, properti, dan hasil pertanian.
Besaran zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab; yaitu batas minimum harta yang yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat. Nisab untuk zakat mal sendiri setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak.
Tujuan zakat mal adalah untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang berhal menerima zakat lainnya.
Baca Juga: Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan, Jangan Sampai Tertukar
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Mal


Dalam syariat Islam ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat mal. Hal ini Allah SWT jelaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, antara lain:
1. Fakir
Fakir adalah seseorang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, yang disebabkan oleh masalah berat seperti sakit.
2. Miskin


Golongan yang berhak menerima zakat mal adalah seseorang yang miskin. Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi masih kurang untuk mencukupi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Ini Penjelasannya
3. Riqab (Hamba Sahaya)
Zaman dulu zakat juga diberikan untuk membantu membebaskan budak dari perbudakan. Saat ini, konsep ini dapat diartikan sebagai bantuan bagi orang yang terbelenggu dalam bentuk lain, seperti korban perdagangan manusia.
4. Gharim


Gharim atau gharimin juga termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat mal. Gharim adalah orang yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasinya.
Baca Juga: 5 Akhlak Nabi Muhammad SAW yang Bisa Diteladani di Kehidupan Sehari-hari
5. Mualaf
Mualaf adalah seseorang yang baru masuk Islam. Mualaf termasuk dalam golongan penerima zakat untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan imannya. Selain itu zakat juga diberikan untuk memberikan keyakinan bahwa Islam adalah agama yang selalu tolong menolong.
6. Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah, santri, dan pejuang yang berkontribusi dalam perjuangan Islam. Mereka juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat mal.
Baca Juga: 3 Waktu Terbaik untuk Sedekah yang Dianjurkan Rasulullah SAW
7. Ibnu Sabil


Ibnu sabil merupakan orang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal dalam perjalanannya.
8. Amil
Amil adalah orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporannya.
Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat mal sesuai syariat Islam. Kamu bisa menyalurkan zakat mal melalui LAZ UCare Indonesia di sini.



