Apa itu Zakat Mal
Menurut bahasa Mal atau harta adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan maupun menyimpannya. Sedangkan secara syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dimiliki, dapat digunakan menurut lazimnya.
Sehingga sesuatu yang dapat disebut dengan harta jika memenuhi dua syarat. Pertama dapat dimiliki, disimpan, dihimpun dan dikuasai. Kedua, dapat diambil manfaatnya. Misal rumah, mobil, ternak hasil pertanian, perdagangan dan sebagainya.
Sesuatu dapat disebut dengan mal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Adapun syarat-syarat Zakat Mal yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:
a. Milik penuh
Milik penuh maksudnya adalah harta yang dimiliki memang sepenuhnya dimiliki oleh muzakki. Ditambah lagi, bahwa harta tersebut diupayakan halal
b. Berkembang
Berkembang yang dimaksud bahwa harta yang disimpan bertambah.
c. Cukup nishab
Cukup nishab di sini artinya harta sudah mencapai jumlah tertentu yang ditentukan syar’a. Nishab zakat mal adalah 85 gram emas.
d. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Orang yang mampu zakat mal adalah orang yang kebutuhan pokoknya lebih. Artinya dia sudah mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
e. Bebas dari Hutang
Uang atau harta yang digunakan harus sudah bebas dari hutang. Sehingga ketika ia membayar zakat, ia juga menyucikan hartanya.
f. Berlalu Satu Tahun
Harta yang dizakati adalah sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta yang Wajib Zakat Mal
Adapu harta yang wajib zakat mal adalah sebagai berikut:
a. Emas dan Perak
Emas dan perak adalah logam mulia yang pastinya dimiliki setiap orang berharta. Emas dan perak termasuk harta yang berkembang dan bertambah nilainya, oleh karena itu wajib dizakati.
b. Binatang Ternak
Hewan ternak yang wajib dizakati adalah sapi, unta, kambing, kerbau
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta perniagaaan adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
e. Hasil Tambang dan Kekayaan Laut
Hasil tambang dan kekayaan laut adalah harta yang berasal dari pertambangan dan hasil laut.
f. Rikaz
Rikaz adalah temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah (harta karun, bonus, dan hadiah non judi dll) dan boleh langsung dijual kemudian wajib zakat 20 persen bilamana rikaz tersebut mencapai nisab 85 gram emas