Bayar Zakat Mal untuk Keluarga

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

UCareIndonesia.org – Surat At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Zakat secara umum ditunjukkan kepada delapan asnaf sesuai Surat At-Taubah. Namun, untuk zakat fitrah dikhususkan untuk orang-orang miskin, agar tercukupi kebutuhan pangan pada saat hari raya idul fitri.

Sehingga bisa dikatakan bahwa bayar zakat mal untuk keluarga diperbolehkan apabila, salaj satu anggota keluarga termasuk golongan delapan asnaf.  Delapan golongan penerima zakat tersebut adalah fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), mualaf, fisabilillah, hamba sahaya, ibnu sabil, dan amil.

Namun, dalam hal ini tidak diperbolehkan menyalurkan zakat dalam satu garis keturunan. Seperti, orangtua, saudara kandung kakak atau adik, istri dan anak keturunan sendiri. Pemberian harta kepada orang tua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua. Pun terhadap anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.

Menyalurkan zakat mal langsung kepada keluarga, memiliki hal positif ataupun negatif. Hal positifnya, dapat meningkatkan tali silaturahmi. Namun, jika keluarga yang dibantu tetap miskin karena kemalasan, maka dana zakat yang disalurkan pun menjadi hal sia-sia.

Kalau kamu DarmaCARE ragu untuk menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat, atau jika kamu tidak memiliki keluarga yang masuk ke golongan penerima zakat, kamu dapat menyalurkannya ke lembaga terpercaya. Lembaga yang mengelola zakat menjadi manfaat.

Untuk memilih lembaga zakat pun harus dipikirkan secara matang, agar dana yang kamu salurkan jatuh ke tangan yang tepat. Pilihlah lembaga yang dapat mengelola dana zakatmu menjadi lebih produktif. Tidak sekadar konsumtif, atau pemberian uang secara cuma-cuma kepada mustahiq.

UCare Indonesia memiliki berbagai program pembedayaan untuk meningkatkan produktivitas kaum dhuafa. Kamu bisa ikut serta #MenebarKebaikan dengan cara menyalurkan zakat untuk program Dompet Dhuafa. Untuk informasi selengkapnya, bisa klik link berikut ini.

More
articles