Penghasilan Habis untuk Bayar Hutang, Wajib Bayar Zakat Penghasilan?

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal. Ia wajib bagi setiap muslim bila mencapai nisab. Nisab zakat maal atau penghasilan senilai 94 gram emas. Contoh, gaji umi tiap bulan adalah 6 juta rupiah. Bila ditotal setahun senilai 72 juta rupiah. Sedangkan harga emas per gram 925 ribu, bila dinisabkan adalah Rp86.950.000

Jika dilihat gaji Umi tidak memenuhi syarat untuk, sehingga tidak wajib untuk melakukan zakat penghasilan. Namun, sebagian ulama membolehkan untuk membayar zakat penghasilan tersebut dengan dipotong 2,5 persen. Dengan keikhlasan, membayar zakat akan memberikan ketenangan hati dan menjadi tabungan pahala.

Namun, bagaimana bila penghasilan kita yang sudah mencapai nisab habis untuk bayar hutang? Syeikh Yusuf Qardawi pernah menerangkan tentang hal ini.

Pertama, zakat dari penghasilan bersih (netto), yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang telah mencapai nisab setelah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari (had al-kifayah), baik pangan, papan dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga, dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan, demikian juga sebaliknya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”. (lihat:  DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486).

Kedua, Zakat dari Penghasilan bruto, yaitu mengeluarkan zakat dari seluruh penghasilan kotor, artinya zakat  langsung dibayar sebelum dikurangi keperluan dan kebutuhan apapun. Jadi jika penghasilan seseorang dari akumulasi seluruh item yang diterima misalnya dari gaji, honorarium, tunjangan jabatan, tukin,sertifikasi, remonerasi dan item penerimaan, atau penghasilan lainnya dalam setahun mencapai nisab zakat senilai 94 gram emas atau lebih misalnya sekitar Rp85 juta rupiah ke atas, maka ketika dibagi 12 bulan menjadi Rp7,2 juta rupiah, jadi zakat yang dikeluarkan langsung adalah 2,5 % dari Rp7,2 juta, yaitu Rp181.145 setiap bulannya atau dibayar di akhir tahun sejumlah 2,5 % dari Rp85 juta rupiah = Rp2.173.750,- Hal senada  sesuai dengan pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i, Mereka berpadangan “Jika seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30).

Ketiga, zakat penghasilan setelah pengurangan biaya operasional, yaitu setelah menerima penghasilan gaji ditambah dengan item penghasilan lainnya yang telah mencapai nisab, terlebih dahulu dikurangi biaya operasional kerja, misalnya, seorang pegawai mendapat penghasilan Rp6 juta  rupiah per bulan, dikurangi biaya transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp1 juta, sisanya Rp5 jt, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp5 jt = Rp125.000. Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil pertanian serta sejenisnya bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atha’ dan lain-lain dari itu zakat hasil pertanian terdapat perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.

Bayar Zakat Profesi Bisa Secara Online

Sekarang, bayar zakat profesi tidak perlu ke kantor lembaga amil zakat, bisa dilakukan secara online. UCare Indonesia sebagai lembaga amil zakat Kota Bekasi menyediakan berbagai pembayaran secara online. Salah satunya dengan menggunakan link https://donasi.ucareindonesia.org/.

Yang mana itu artinya, pembayaran akan bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dan membutuhkan perangkat. Tak perlu perangkat yang sulit dicari atau yang tidak dimiliki. Sebab hanya pakai smartphone sama pembayaran ini sudah bisa dilakukan. UCare Indonesia memberikan kesempatan cara bayar zakat yang mudah.

Pertama tentu Anda harus masuk ke https://donasi.ucareindonesia.org/ dulu, bisa lewat website nya UCare Indonesia atau langsung ke situs https://donasi.ucareindonesia.org/.

https://donasi.ucareindonesia.org/

More
articles