Tahukah sahabat, apa perbedaan hewan dam dan hewan kurban?
Pengertian Hewan Dam dan Hewan Kurban
Hewan dam (hady) adalah hewan ternak atau yang lainnya yang dihadiahkan untuk tanah haram. Dinamakan demikian karena ia dihadiahkan untuk Allah. Hewan kurban adalah hewan yang disembelih di rumah-rumah pada hari led dan hari-hari tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah. Umat Islam melakukan ijma (konsensus) tentang disyariatkannya hal tersebut.
Ibnu Qayyim berkata, Berkorban untuk pencipta bagaikan fidiah bagi jiwa yang akan binasa. Karena Allah berfirman:
Bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhdap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka (Al-Hajj: 34).
Oleh karena itu, menyembelih hewan dan mengalirkan darah atas nama Allah selalu merupakan hal yang dianjurkan dalam setiap agama. Hewan dam yang paling afdal adalah unta, kemudian sapi jika dikorbankan semua. Karena harganya yang tinggi dan manfaatnya yang banyak bagi fakir miskin. Kemudian setelah itu kambing.
Paling baiknya hewan dari setiap jenis hewan di atas adalah yang paling bagus kualitasnya. kemudian yang harganya paling mahal. Sebagaimana firman Allah:
Barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (Al-Haji: 32).
Tidak boleh dijadikan korban dari jenis domba kecuali yang telah berumur enam bulan. Unta yang boleh adalah yang telah berumur genap lima tahun. Dari jenis sapi yaitu yang telah berumur dua tahun. Dari jenis kambing biasa, yaitu yang sudah genap satu tahun.
Baca juga: Makna Ibadah Kurban yang Penuh Kebaikan
Perbedaan Hewan Dam dan Hewan Kurban
Untuk membayar dam, kambing hanya boleh untuk satu orang. Untuk kurban, maka bisa untuk satu orang dan keluarganya. Unta dan sapi bisa untuk tujuh orang, baik itu untuk dam atau kurban. Hal ini berdasarkan perkataan Jabir ra. Rasulullah memerintahkan kami untuk berkorban bersama-sama dengan unta atau sapi, setiap tujuh orang boleh menyembelih seekor unta atau sapi. (HR Muslim).
Dari Abu Ayyub Al-Anshari r.a. bahwa dia berkata. seorang laki-laki di masa Rasulullah menyembelih kambing untuk korban bagi dirinya dan keluarganya. lalu mereka memakannya dan memberi makan orang lain. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi serta disahihkannya).
Seekor kambing lebih baik dari sepertujuh unta atau sapi. Tidak boleh untuk dam dan kurban kecuali hewan yang sehat dan tidak cacat serta tidak kurus. Maka tidak boleh yang buta baik buta sebelah saja atau kedua-duanya, kurus kerempeng tanpa daging, pincang, ompong gigi depannya karena bawaan, yang kering susunya karena tua dan yang sakitnya nampak jelas. Hal ini sesuai dengan Hadis al-Barra bin ‘Azib r.a. bahwa ia berkata, Rasulullah berdiri di antara kami dan bersabda, Ada tiga hal yang tidak boleh untuk korban yang nampak jelas buta satu matanya, yang nampak jelas sakitnya, yang nampak jelas pincangnya dan yang kurus kering tidak bisa gemuk (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Ketentuan Waktu untuk Menyembelih
Waktu menyembelih hewan untuk dam tamattu dan untuk korban adalah setelah salat led sampai akhir hari tasyrik, ini adalah pendapat yang benar.
Disunahkan untuk memakan sebagian daging korbannya jika korban tersebut untuk dam tamattu’ atau qiran, begitu juga jika untuk kurban. Juga disunahkan untuk menghadiahkan dan menyedekahkan sebagiannya; masing-masing sepertiga dari keseluruhan kurban, sebagaimana firman Allah :
Makanlah sebagiannya dan beri makanlah. (Al-Hajj: 36).
Hewan untuk dam karena melanggar salah satu larangan ihram maka tidak boleh dimakan sedikitpun.
Sahabat, itulah tadi ketentuan tentang “Perbedaan Hewan Dam dan Hewan Kurban”. Semoga bermanfaat!
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza