Tanya Jawab Seputar Qadha dan Fidyah yang Perlu Dipahami
Tanya Jawab Seputar Qadha dan Fidyah

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Tanya Jawab Seputar Qadha dan Fidyah – Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjalankannya. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan mereka memiliki kewajiban tertentu sebagai gantinya.

Ada yang hanya perlu mengqadha (mengganti di lain hari), ada yang cukup membayar fidyah, dan ada pula yang harus melakukan keduanya. Berikut adalah beberapa tanya jawab seputar qadha dan fidyah agar lebih mudah dipahami sehingga menjadikan ibadah kita lebih optimal!

Kumpulan Tanya Jawab Seputar Qadha dan Fidyah

Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal

1. Siapa Saja yang Wajib Qadha Puasa Tanpa Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan membayar fidyah. Ada beberapa golongan yang hanya perlu mengqadha saja, yaitu:

1. Wanita yang haid atau nifas

2. Orang yang sakit namun masih bisa sembuh

3. Orang yang bepergian jauh (musafir)

4. Orang yang batal puasa karena halangan tertentu

5. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan dirinya atau khawatir akan dirinya serta bayinya.

Mereka wajib mengganti puasanya di lain waktu sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

2. Siapa yang Hanya Wajib Membayar Fidyah Tanpa Qadha?

Ada beberapa golongan yang tidak wajib mengqadha puasa, tetapi mereka harus membayar fidyah:

1. Orang tua lanjut usia (sepuh) yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk bisa mengqadha.

2. Orang yang sakit kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.

Fidyah dibayarkan setiap hari mereka tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.

3. Siapa yang Harus Mengqadha dan Membayar Fidyah?

Tanya Jawab Seputar Qadha dan Fidyah

Ada beberapa golongan yang diwajibkan untuk mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah, yaitu:

1. Ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap bayinya saja.

2. Orang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya.

Mereka harus mengqadha puasanya dan membayar fidyah sebagai bentuk denda karena menunda penggantian puasa.

4. Berapa Besar Fidyah yang Harus Dibayarkan?

Fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud makanan pokok per hari yang ditinggalkan.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). (sumber: Baznas)

Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan mentah atau uang yang setara dengan harga makanan tersebut jika lebih maslahat.

5. Kapan Fidyah Harus Dibayarkan?

Bagi orang tua lanjut usia atau orang sakit kronis, fidyah bisa dibayarkan setiap hari mereka tidak berpuasa. Namun, bisa juga dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan.

6. Kepada Siapa Fidyah Diberikan?

Tanya Jawab Seputar Qadha dan Fidyah

Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin. Cara memberikannya bisa langsung dalam bentuk makanan atau melalui pihak lain yang bisa menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak menerimanya, seperti UCare Indonesia yang memiliki program untuk menghimpun dan menyalurkan amanah fidyah sahabat.

Baca juga: 9 Golongan yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan

Qadha dan fidyah memiliki aturan yang berbeda sesuai dengan kondisi seseorang. Jika masih memungkinkan, seseorang yang meninggalkan puasa wajib mengqadhanya. Namun, jika tidak mampu, fidyah bisa menjadi pengganti. Pastikan untuk memahami kewajiban ini agar ibadah tetap sempurna dan tidak ada hutang puasa yang terlewat.

Semoga penjelasan tentang ‘Tanya Jawab Seputar Qadha dan Fidyah’ ini bermanfaat dan membantu memahami aturan seputar qadha dan fidyah dengan lebih baik.

Jika ada kewajiban fidyah yang ingin ditunaikan, silahkan tunaikan segera, di sini!

More
articles

Scroll to Top