Tentang Fidyah: Takaran, Dalil, dan Penjelasannya
Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Apa saja tentang fidyah yang perlu diketahui?

Fidyah adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, seperti orang tua renta atau mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Fidyah adalah memberi makan orang miskin. Secara ‘urf (anggapan masyarakat) yang diberikan berupa bentuk makanan (ada nasi beserta lauk pauknya). Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Jika memiliki 10 hari utang puasa, maka siapkan 10 bungkus makanan.

Takaran Fidyah

Dalam pelaksanaannya, fidyah dihitung berdasarkan kebutuhan makanan pokok sehari-hari. Untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan, fidyah setara dengan 1 mud, yakni segenggam penuh makanan pokok yang biasa kita konsumsi—misalnya, beras.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Dalil Tentang Fidyah: Memberi Makan Orang Miskin

ucare distribusikan fidyah

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca juga: UCare Distribusikan Fidyah Bagi Warga Kampung Pemulung Bintara

Penjelasan Tentang Golongan yang Boleh Membayar Fidyah

tentang fidyah

Siapa saja golongan yang boleh membayar fidyah?

Golongan yang boleh tidak berpuasa adalah orang-orang yang berat menjalankan puasa sebab adalah alasan syar’i yang menyertainya. Seperti, orang yang sakit dan menurut dokter tidak ada harapan sembuh, atau kakek nenek yang sudah sepuh lalu dia tidak berpuasa, maka boleh dia tidak berpuasa dan langsung membayar fidyah hari itu dan diberikan kepada fakir miskin.

Sedangkan untuk ibu hamil masuk ke dalam dua penjelasan, menurut pada ulama.

Pertama, jika khawatir pada dirinya saja, maka sepakat para ulama dia boleh berbuka, nanti qadha di kemudian hari setelah selesai Ramadan. Boleh dicicil secara berurutan.

Kedua, jika ibu hamil khawatir dengan kondisi bayinya saja, maka ada dua pendapat. Pertama, tetap qadha saja. Yang kedua, qadha dan fidyah. Karena sebetulnya ibu itu bisa puasa. Maka berlaku baginya qadha dan fidyah.

Allah Menghendaki Kemudahan Kepada Hambanya

Allah SWT berfirman, artinya: “…Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dalam Tafsir Wajiz disebutkan bahwa barang siapa yang sakit di antara kamu atau dalam perjalanan lalu memilih untuk tidak berpuasa, maka ia wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dengan membolehkan berbuka, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dengan tetap mewajibkan puasa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dengan berpuasa satu bulan penuh dan mengakhiri puasa dengan bertakbir mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur atasnya.

Kemudahan Membayar Fidyah Melalui UCare Indonesia

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Mari lunasi utang puasa dengan fidyah melalui:

https://bantusesama.co/Fidyah

https://bantusesama.co/Fidyah

https://bantusesama.co/Fidyah

More
articles

Scroll to Top