Kembali sampaikan amanah, Lembaga Amil Zakat UCare distribusikan fidyah bagi masyarakat rentan, khususnya warga di Kampung Pemulung, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Mengenal Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Fidyah ditujukan pada orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut dan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh) dan wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha’ puasa karena banyaknya utang puasa.
Fidyah Berupa Memberi Makan
Allah Ta’ala berfirman, artinya: “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah yang dikeluarkan secara ‘urf (anggapan masyarakat) berupa bentuk makanan (ada nasi beserta lauk pauknya). Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Jika memiliki 10 hari utang puasa, maka siapkan 10 bungkus makanan.
Sampaikan Amanah Fidyah, UCare Distribusikan Fidyah Kepada Mustahik

Pada hari Kamis (13 Juni 2024), UCare distribusikan fidyah berupa 70 paket nasi serta lauk pauknya untuk disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah Kp. Pemulung Bintara. Masyarakat menyambut baik dan sangat antusias dalam menerima paket nasi yang di salurkan. Sesuai dengan namanya yakni Kp. Pemulung. Seperti namanya, kampung ini dipenuhi oleh keluarga dengan mayoritas kepala rumah tangga yang mayoritas berprofesi sebagai pemulung.
Solusi Bagi yang Ingin Membayar Fidyah!

Sahabat, adapun waktu menunaikan fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa juga ditunaikan setelahnya. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidak menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah dapat ditunaikan sesuai dengan kelapangan dan kemampuan orang yang harus mengeluarkannya. Sehingga jika sudah ada kelapangan rezeki boleh langsung ditunaikan fidyah sesuai dengan berapa hari hutang puasa yang harus dibayar.
Baca juga: Pendistribusian Sedekah Daging untuk Warga Sumur Batu Bantar Gebang
UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat yang menghimpun dana zakat, infak dan sedekah juga memberikan akses layanan bagi masyarakat yang hendak menunaikan fidyah. UCare distribusikan fidyah sebagai amanah kebaikan dari donatur kepada mustahik. Insya Allah fidyah yang ditunaikan akan disalurkan secara tepat sesuai sasaran.
Masih punya hutang puasa dan ada kewajiban membayar fidyah?
Tunaikan fidyah dengan cepat melalui https://bantusesama.co/Fidyah