Uang THR untuk Bayar Zakat?

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Ketika uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh kita. Terkadang kita berpikir apakah uang THR tersebut dapat digunakan untuk membayar zakat. Tidak semua orang yang mendapatkan THR di saat pandemi ini. Bahkan, banyak pegawai yang dirumahkan tanpa gaji, di-PHK dan sulit mendapatkan pekerjaan. Maka ketika menerima uang THR dari perusahaan tempat kita kerja harus kita syukuri.

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, untuk menjelang hari keagamaan. Diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Zakat merupakan ibadah wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang telah mencapai nisab. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah diwajibkan bayar oleh seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk makan walau sehari semalam, besarannya adalah 2,5 kilo atau 3,5 liter beras atau uang tunai yang setara harganya.

Sedangkan zakat maal adalah zakat dari seluruh harta yang kita miliki. Zakat maal memiliki macam nisab yang berbeda tergantung jenis harta. Ada zakat maal harta kekayaan, zakat maal pertanian, zakat maal peternakan, zakat maal harta temuan, dan juga zakat maal profesi.

Zakat THR dalam Islam

Zakat profesi adalah harta yang dibayarkan dari hasil bekerja. Saat kita bekerja, ada pihak-pihak lain yang terlibat. Kita tidak memperoleh harta atas usaha sendiri, melainkan ada orang yang membantu dalam prosesnya, ada pula hukum-hukum dan pertolongan Allah yang sering tidak kita sadari. Barangkali dalam proses pemerolehan harta, ada hal-hal yang tidak mengenakkan hati. Zakat berfungsi membersihkan harta kita dari proses yang kurang mengenakkan.

Dalam Al-Qur’an, zakat disebut sebanyak 32 kali. Menjadi perintah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah ayat 43)

Tunjangan Hari Raya berupa pendapatan tambahan, memiliki nilai yang sama seperti gaji. Para ulama telah berijtihad bahwa harta yang dihasilkan dari sebuah profesi hukumnya wajib dikenakan zakat. Ada dua cara membayar zakat profesi, pertama dengan cara menghitung nisab dari pendapatan total satu tahun, atau menghitung nisab dari total pendapatan satu bulan.

Idealnya, membayar zakat penghasilan dilakukan selama satu tahun sekali. Namun, tidak semua orang sanggup membayar nominal zakat penghasilan setahun sekaligus, sebab setiap orang memiliki kondisi dan kebutuhan ekonomi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, ada keringanan bahwa zakat profesi dapat dibayar selama satu bulan.

Dalam setiap harta yang kita peroleh, ada hak mustahiq di dalamnya, termasuk THR. Untuk menghitung zakat dari uang THR caranya dengan menggabungkan pendapatan bulan ini dengan THR yag kamu terima. Misalkan gaji bulanan sebesar Rp 7.000.000, dan THR sejumlah Rp 5.000.000. Jadi totalnya Rp 12.000.000 x 2,5% = Rp 300.000.

Maka jumlah uang THR wajib untuk dibayarkan zakatnya sebesar Rp 300.000. Harga 2,5% sangatlah kecil dibandingkan dengan total pendapatan yang kamu peroleh. Dari 2,5% itu tidak akan membuat diri kita menjadi miskin atau sangat kekurangan.

Harta yang kita zakatkan tentu akan membawa kepada keberkahan, ketenangan batin, dan manfaat bagi banyak orang yang membutuhkan. Zakat dapat membersihkan harta dan menyucikan jiwa kita. Hal ini dijanjikan oleh Allah dalam Quran Surat Saba’ ayat 39.

“Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ ayat 39)

More
articles