Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat
qurban 2025

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan saat berqurban adalah siapa yang berhak menerima daging qurban?” Dalam Islam, pembagian qurban sudah diatur dengan jelas dan memiliki hikmah besar di baliknya.

Berqurban bukan hanya sebatas ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga sarana berbagi kebahagiaan dan kebaikan kepada sesama. Dalam Islam, pembagian daging qurban memiliki aturan dan ketentuan tersendiri. Tujuannya adalah agar daging tersebut sampai kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan tuntunan syariat.

Yang Berhak Menerima Daging Qurban

yang berhak menerima daging qurban
Dok: Kegiatan Distribusi Power Qurban UCare Indonesia

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, yang berhak menerima daging qurban dari qurban sunnah dapat dibagikan kepada tiga golongan:

1. Shohibul Qurban (orang yang berqurban), diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging qurbannya sendiri.

2. Kerabat dan tetangga yang tidak mampu, sebagai bentuk menjaga ukhuwah (persaudaraan) dan kepedulian sosial.

3. Fakir Miskin, yakni mereka yang kekurangan dari sisi ekonomi dan berhak menerima dan menikmati daging qurban.

Sementara untuk qurban nazar atau qurban yang diniatkan sebagai nadzar, seluruh dagingnya harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang berqurban, sebagai bentuk kehati-hatian.

Dalil Tentang Pembagian Daging Qurban

yang berhak menerima daging qurban
Dok. Proses Pengolahan Daging Qurban – Power Qurban UCare Indonesia

Allah SWT berfirman:

“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36].

Baca juga: Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019: Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan

Hadis Nabi juga menyebutkan:

Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].

Dalil ini menunjukkan kebolehan konsumsi, penyimpanan, dan memberikannya kepada orang lain, terutama untuk fakir, miskin atau golongan yang membutuhkan.

Hikmah Pembagian Daging Qurban

yang berhak menerima daging qurban
Dok. Penyaluran Daging Qurban

Dengan memberikana daging qurban, artinya kita turut menumbuhkan nilai sosial, memberikan perhatian dan kasih sayang pada sesama, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Momen ini menjadi peluang untuk menebarkan keberkahan dari ibadah qurban secara lebih luas.

Menyalurkan daging qurban adalah bagian penting dari ibadah qurban itu sendiri. Memahaminya membantu kita agar bisa menyalurkan qurban sesuai tuntunan syariat serta menjadikannya lebih bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang lain. Mari pastikan daging qurban kita sampai kepada yang berhak, yang dengannya Insya Allah menjadi kunci keberkahan baik di dunia dan akhirat.

Jika sahabat sudah merencanakan qurban tahun ini?

Yuk, wujudkan qurban terbaikmu bersama Power Qurban UCare Indonesia. Daging qurban diolah menjadi rendang siap saji dan didistribusikan secara merata hingga pelosok negeri—lebih tahan lama dan manfaat jangka panjang.

Pesan Qurban di UCare Indonesia lewat Bantu Sesama:

https://bantusesama.co/qurban

https://bantusesama.co/qurban

https://bantusesama.co/qurban

More
articles

Scroll to Top