
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan pajak dari sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, salah satunya zakat. Simak ketentuannya agar zakat bisa jadi pengurang pajak yang bisa kamu ketahui berikut ini.
Zakat Dapat Kurangi Beban Wajib Pajak


Melansir laman DJP Kemenkeu, pembayaran zakat ternyata dapat mengurangi beban wajib pajak. Cara agar zakat bisa jadi pengurang pajak yang harus dibayar dengan memasukkan pembayaran zakat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan ini menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang beragama Islam dan/atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Baca Juga: Rekomendasi Ide Kado Hari Ayah Nasional 2025, Sederhana Tapi Bermakna
LAZ UCare Indonesia Lembaga Penerima Zakat Pengurang Penghasilan Bruto


Dari aturan yang telah dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto harus memenuhi dua syarat utama. Yaitu dibayar oleh wajib pajak orang pribadi atau badan yang berhak dan disalurkan melalui lembaga yang disahkan oleh pemerintah.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) UCare Indonesia merupakan salah satu lembaga resmi yang disahkan pemerintah sebagai penerima zakat yang bisa jadi pengurang pajak berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-3/PJ/2025.
Baca Juga: UCare Indonesia Gelar Pelatihan Olahan Lele Bumbu Kuning & Penyaluran Sedekah Jumat
Syarat Pengurangan Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto


Lantas apa syarat agar zakat bisa jadi pengurang pajak? Simak ketentuannya agar zakat bisa jadi pengurang pajak berikut ini.
Untuk mendapatkan manfaat pengurangan pajak ini, wajib pajak perlu memastikan bahwa zakat harus disalurkan melalui lembaga yang resmi terdaftar dan diakui pemerintah. Pembayaran harus dibuktikan dengan bukti yang sah dan jelas berupa bukti pembayaran resmi.
Setelah memenuhi persyaratan, wajib pajak dapat mencantumkan nilai zakat dalam laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, untuk selanjutnya dikurangkan dari penghasilan bruto yang akan dihitung pajaknya. Hal ini secara langsung berkontribusi pada pengurangan pajak penghasilan yang harus dibayarkan, sekaligus membantu memenuhi kewajiban agama dan sosial.
Baca Juga: Sinergi Lintas Lembaga Dorong Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Kota Bekasi
Simulasi Penghitungan


Jika kamu masih bingung, berikut ini contoh atau simulasi terkait zakat bisa jadi pengurang pajak.
Budi, seorang karyawan memperoleh penghasilan selama tahun 2025 sebesar Rp250.000.000. Sebagai umat Islam yang taat, Budi menghitung dan membayar zakat penghasilan (profesi) sebesar 2,5 persen per tahun. Ia membayar zakat tersebut ke lembaga pengelola zakat resmi. Tentukan PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh Budi!
Perhitungan:
Penghasilan Bruto = Rp250.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54.000.000
Zakat per tahun= 2,5% x Rp250.000.000 = Rp 6.250.000
Zakat dibayarkan ke lembaga pengelola zakat resmi sehingga zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah zakat:
Penghasilan Bruto – Zakat – PTKP
Rp250.000.000−Rp6.250.000−Rp54.000.000 = Rp189.750.000
Berdasarkan aturan terbaru dalam HPP yang diperinci dalam PP 58/2023, Budi termasuk dalam wajib pajak yang dikenai tarif kategori TER A sebesar 9% sehingga penghitungan PPh 21 menjadi sebagai berikut.
PPh 21 yang terutang dengan zakat = Rp189.750.000 x 9% = Rp17.077.500
Bila Budi tidak memasukkan zakat sebagai pengurang pajak maka PPh 21 yang terutang menjadi:
PPh 21 yang terutang tanpa zakat = Rp250.00.000 x 9% = Rp22.500.000
Terdapat selisih sebesar Rp5.422.500 atau sekitar 24,1% lebih rendah bila memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.
Demikian penjelasan mengenai zakat bisa jadi pengurang pajak, lengkap dengan ketentuan dan simulasi penghitungannya. Kamu bisa menyalurkan zakatmu melalui LAZ UCare Indonesia di sini.


