
Zakat tabungan adalah zakat wajib atas simpanan uang yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Simak penjelasan mengenai zakat tabungan lengkap mulai dari pengertian, hukum, syarat, dan cara menghitungnya dalam artikel di bawah ini.
Pengertian dan Hukum Zakat Tabungan

Pengertian zakat tabungan adalah zakat yang hukumnya wajib dibayarkan atas simpanan uang berupa tabungan atau deposito yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini termasuk ke dalam zakat mal.
Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang tersimpan dan memenuhi syarat, wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Baca Juga: 5 Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah, Catat Sebelum Ramadhan Tiba!
Syarat Zakat Tabungan

Ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan saat seorang Muslim hendak menunaikan zakat ini. Berikut ini beberapa syaratnya sesuai ketentuan syariat:
1. Jumlah Tabungan Telah Mencapai Nisab
Nisab adalah besaran harta minimal yang dimiliki seorang Muslim yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Pada dasarnya nisabnya sama dengan nisab zakat mal, yaitu setara dengan 85 gram emas.
Dengan begitu, apabila jumlah tabungan yang dimiliki telah sama atau melampaui nilai 85 gram emas, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya. Yang perlu diingat adalah nilai 85 gram emas bisa berubah-ubah setiap waktunya, oleh karena itu jumlah zakatnya harus disesuaikan.
Baca Juga: Mengenal Fidyah dalam Islam: Pengertian, Kriteria, dan Cara Membayarnya
2. Tabungan Telah Mencapai Haul
Haul adalah waktu kepemilikan harta. Seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat apabila tabungan tersebut telah tersimpan selama satu tahun hijriah.
Cara Menghitung Zakat Tabungan

Setelah mengetahui pengertian, hukum, dan syarat zakat tabungan, kita juga perlu memahami cara menghitungnya. Menghitung zakat tabungan sangat mudah. Besarannya adalah 2,5 persen dari total saldo bersih tabungan yang tersimpan selama satu tahun, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang.
Jika kamu memiliki tabungan di bank konvensional, jangan sertakan bunga bank (karena haram), sementara jika di bank syariah, bagi hasil bisa dimasukkan.
Contoh:
Total bersih tabungan dalam setahun: Rp100.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
2,5 persen x 100.000.000 = Rp2.500.000
Demikian penjelasan mengenai zakat tabungan, lengkap dengan hukum, syarat, dan cara menghitungnya. Jika kamu memiliki tabungan yang telah mencapai nisab dan haul, kamu bisa menyalurkannya melalui LAZ UCare Indonesia di sini.


