“Siapa saja golongan penerima zakat dan penjelasannya berdasarkan Al-Quran dan hadist?”
Pada hakikatnya zakat hanya boleh diserahkan kepada orang-orang yang telah ditentukan Allah sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran. Allah berfirman:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas adalah orang-orang yang berhak menerima zakat dan dijadikan Allah sebagai tempat penyerahan zakat. Sudah menjadi ijma para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan sedikit pun dari harta zakat selain golongan tersebut.
Golongan Penerima Zakat dan Penjelasannya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, zakat wajib diserahkan kepada delapan golongan tersebut apabila semuanya ada. Apabila hanya ada sebagian, maka dibayarkan kepada golongan yang ada, juga dikirimkan ke tempat yang di dalamnya terdapat golongan-golongan tersebut.
la juga berkata, hendaknya zakat hanya diserahkan kepada orang yang menggunakannya untuk ketaatan kepada Allah. Karena Allah mewajibkannya adalah sebagai bantuan bagi orang-orang mukmin yang membutuhkannya untuk menunaikan ketaatan kepadaNya atau orang-orang yang membantu mereka untuk menunaikan ketaatan tersebut. Maka orang-orang yang membutuhkan zakat namun tidak menunaikan salat, maka ia tidak boleh diberi darinya, sampai ia bertaubat dan selalu menunaikan salat.
Zakat juga tidak boleh diberikan kepada selain kedelapan golongan di atas, karena hal itu sudah menjadi ketetapan Allah. Hal ini tetap tidak dibolehkan walaupun untuk proyek-proyek sosial, seperti membangun masjid, sekolah dan lainnya. Allah berfirman:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. (At-Taubah: 60)
Artinya, zakat tidak diberikan kepada selain mereka, namun hanya diberikan khusus kepada mereka. Allah menyebutkan kedelapan golongan tersebut adalah sebagai pemberitahuan dariNya bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada golongan selain mereka.
Golongan tersebut terbagi menjadi dua bagian: Pertama, orang-orang Islam yang membutuhkan. Kedua, orang-orang yang apabila diberi zakat maka akan membantu Islam dan menambah kekuatannya.
Baca juga: Sudah Wajib Zakat, Belum? Cek 5 Syarat Wajib Berzakat Ini!
Berikut 8 golongan penerima zakat dan penjelasannya, yaitu:
1. Orang-Orang Fakir
Orang-orang fakir lebih membutuhkan zakat dari pada orang-orang miskin. Orang-orang fakir adalah orang-orang yang tidak mempunyai sesuatu untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka dan mereka tidak mampu berusaha. Atau mereka adalah orang-orang yang hanya mempunyai sedikit harta untuk memenuhi kebutuhan mereka. Jika mereka tidak memiliki apa-apa, maka diberi bagian dari zakat yang dapat memenuhi kebutuhan mereka. Jika mereka memiliki sedikit harta, maka diberi bagian dari zakat yang dapat menutupi kekurangannya. Zakat yang diberikan kepada mereka tersebut adalah untuk kebutuhan selama satu tahun.
2. Orang-Orang Miskin
Orang-orang miskin kondisinya lebih baik dari orang-orang fakir. Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta yang hanya cukup untuk memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhan mereka. Mereka diberi bagian dari zakat yang dapat menutupi kekurangan dalam memenuhi kebutuhan mereka selama satu tahun.
3. Para ‘Amil Zakat
Amil adalah para petugas yang ditunjuk oleh pemimpin kaum muslimin untuk mengumpulkan zakat dari para pembayarnya, menjaganya dan mendistribusikannya kepada orang- orang yang berhak menerima zakat. Mereka menerima bagian dari zakat sesuai dengan upah bagi kerja mereka. Akan tetapi jika pemimpin kaum Muslimin telah menetapkan gaji untuk mereka dari baitul mal, maka mereka tidak boleh diberi bagian dari harta zakat.
4. Orang-Orang Mu`allaf
Mu’allaf berasal dari kata ta’liif, yang berarti menyatukan hati. Orang-orang mu’allaf ada dua macam, yaitu orang-orang kafir dan orang-orang Islam. Orang kafir diberi bagian dari zakat apabila dengannya maka kemungkinan besar ia akan masuk Islam, maka mempersembahkan zakat kepadanya adalah untuk menguatkan niat dan keinginannya dalam masuk Islam. Atau juga apabila diberi bagian dari zakat maka ia akan menghentikan kejahatannya terhadap kaum muslimin atau orang lain.
Mu’allaf diberi bagian dari zakat untuk menguatkan imannya atau untuk menarik temannya agar masuk Islam. Di samping tujuan-tujuan baik lainnya yang bermanfaat bagi orang-orang Islam.
Pemberian zakat untuk membujuk hati ini hanya dilakukan ketika dibutuhkan, karena Umar r.a., Utsman r.a. Ali r.a. tidak melakukannya disebabkan tidak adanya keperluan untuk melakukannya.
5. Ar-Riqaab
Ar-riqaab adalah para budak yang ingin memerdekakan diri namun tidak memiliki uang tebusan untuk membayarnya. Mereka diberi zakat sesuai dengan jumlah yang mereka butuhkan untuk menebus dan memerdekakan diri. Dibolehkan juga bagi seorang muslim untuk menggunakan harta yang wajib ia keluarkan untuk membeli seorang budak kemudian memerdekakannya. Juga dibolehkan menggunakannya untuk menebus seorang tawanan muslim, karena dengan demikian maka ia telah membebaskan seorang muslim dari tawanan musuh.
6. Al-Gharim
Al-ghaarim adalah orang yang menanggung hutang. Orang yang menanggung hutang ada dua macam:
Pertama, orang yang menanggung hutang orang lain. Orang yang menanggung hutang untuk memperbaiki perselisihan. Seperti jika terjadi persengketaan antara dua kabilah atau dua desa karena darah atau harta, sehingga mengakibatkan pertikaian dan permusuhan antar mereka. Maka orang tersebut berusaha mendamaikan mereka dengan menyanggupi untuk membayar harta sebagai ganti dari yang dipersengketakan. Ia melakukan hal tersebut untuk memadamkan pertikaian, dengan demikian ia telah melakukan kebajikan. Maka disyariatkan untuk meringankan bebannya dengan zakat, agar hartanya tidak habis atau tidak rusak karena beban yang ia tanggung. Juga agar hal itu menjadi motivasi bagi dirinya dan bagi orang lain untuk melakukan perbuatan yang mulia seperti ini, yang dapat memadamkan api fitnah dan menghilangkan kerusakan.
Kedua, orang yang menanggung hutang untuk dirinya sendiri. Seperti seseorang yang ditawan oleh orang-orang kafir yang hendak menebus dirinya sendiri, atau orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya. Maka kedua orang ini diberi bagian dari harta zakat untuk menutupi hutang mereka.
7. Fii Sabiilillaah (Orang yang berada di jalan Allah)
Orang yang di jalan Allah adalah sukarelawan yang pergi berperang di jalan Allah dan tidak mendapat gaji dari Baitul Maal. Maka ia diberi bagian dari harta zakat. Kata fii sabiilillaah ‘di jalan Allah’ apabila tidak dibatasi dengan kata lain maka yang dimaksud adalah perang di jalan Allah. Allah berfirman:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalanNya. (QS. ash-Saff: 4).
8. Ibnus Sabiil (Orang dalam perjalanan)
Ibnus sabiil adalah musafir yang terlantar dalam perjalanannya, karena bekal yang ia miliki telah habis atau hilang. Sabiil artinya jalan, maka orang yang berada dalam perjalanan dinamakan Ibnus sabiil. Ibnu sabil diberi bagian dari zakat sejumlah biaya yang ia butuhkan untuk sampai ke tempat tinggalnya. Apabila ia berada dalam perjalanan menuju sebuah negeri, maka ia diberi bagian dari zakat yang dapat menghantarkannya sampai ke negeri tersebut dan dapat menghantarkannya pulang ke negeri asalnya.
Termasuk kategori Ibnu sabiil adalah tamu yang datang di suatu tempat, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a. dan beberapa ulama lainnya.
Golongan penerima zakat dan penjelasannya
Apabila ada sisa dari zakat yang diperoleh Ibnu sabil, orang yang berperang, orang yang berhutang atau budak yang ingin menebus dirinya, maka mereka wajib mengembalikannya. Hal ini disebabkan karena mereka tidak memiliki secara mutlak harta zakat yang mereka dapatkan, akan tetapi mereka memilikinya berdasarkan kebutuhan dan karena adanya sebab yang membuat mereka memperolehnya. Maka apabila sebab tersebut hilang, hak mereka untuk mendapatkan bagian dari zakat tersebut juga hilang.
Perlu diketahui, bahwa dibolehkan memberikan seluruh harta zakat kepada salah satu golongan dari delapan golongan di atas. Allah berfirman:
Jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. (Al-Baqarah: 271).
Zakat juga boleh diberikan kepada satu orang saja. Karena Nabi. memerintahkan Kabilah Bani Zuraiq untuk menunaikan zakat mereka kepada Salmah bin Shakhr, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah. juga pernah rindu kepada Qabishah:
أَقِمْ حَتَّى تَأْتِيَنَا الصَّدَقَةُ فَتَأْمُرُ لَكَ بِهَا.
Tetaplah di sini, hingga datang sedekah kepada kami dan kami akan memberikannya kepadamu.
Kedua riwayat di atas menunjukkan kebolehan memberikan zakat kepada satu orang saja dari salah satu golongan.
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.