Zakat harus disalurkan tepat sasaran. Karenanya terdapat golongan yang tidak boleh menerima zakat atau kita tidak boleh memberikan zakat kepada orang-orang tersebut. Siapa sajakah mereka?
Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Zakat harus disalurkan tepat sasaran. Karenanya terdapat golongan yang tidak boleh menerima zakat atau kita tidak boleh memberikan zakat kepada orang-orang tersebut. Siapa sajakah mereka?
Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat, yaitu:
- Tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim. Bani Hasyim termasuk Keluarga Abbas, Keluarga Ali, Keluarga Ja’far, Keluarga Aqil, Keluarga Harits bin Abdil Muthalib dan Keluarga Abi Lahab. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لألٍ مُحَمَّدٍ، وَإِنَّمَا هِيَ أَوْسَاحُ النَّاسِ
“Sesungguhnya sedekah tidak pantas diberikan kepada keluarga Muhammad, karena sesungguhnya sedekah adalah kotoran manusia.” (HR Muslim).
- Tidak boleh memberikan zakat kepada seorang wanita fakir yang menjadi istri orang kaya yang masih memberi nafkah kepadanya, atau wanita yang mempunyai kerabat kaya yang menanggung biaya hidupnya. Hal ini disebabkan karena orang-orang kaya tersebut, dapat memberinya nafkah tanpa harus mengambil bagian dari harta zakat.
- Seseorang tidak boleh memberikan harta zakat kepada kerabat yang menjadi tanggungannya. Karena itu, maka ia tetap menjaga hartanya. Orang yang ia beri nafkah secara suka rela, maka ia bisa memberikan zakat kepadanya. Dalam sebuah Hadis sahih disebutkan bahwa istri Abdullah bin r.a. Mas’ud bertanya kepada Rasulullah tentang anak-anak yatim saudaranya yang berada di bawah asuhannya, dia bertanya, apakah saya boleh memberikan zakat saya kepada mereka? Rasulullah menjawab: Ya.
- Seseorang juga tidak boleh memberikan zakatnya kepada ayah, kakek dan seterusnya. Demikian juga tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada keturunannya; anak, cucu dan seterusnya.
- Seseorang tidak boleh memberikan harta zakat kepada istrinya sendiri, karena istrinya sudah cukup dengan nafkah yang diperoleh darinya. Di samping itu, dengan memberikan harta zakat kepada istri berarti sama saja mempertahankan harta tersebut.
- Seseorang juga harus memastikan orang yang memperoleh zakatnya. Apabila ia memberikannya kepada seseorang yang menurut dugaannya berhak menerimanya, namun kemudian ia tahu bahwa orang tersebut tidak berhak mendapatkannya, maka zakat tersebut tidak sah. Namun jika ia sama sekali tidak mengetahui hal itu, maka zakatnya sah. Hal ini berlaku selama tidak ketahuan sama sekali.
Ketika Nabi Muhammad didatangi dua orang yang meminta sedekah, Nabi melihat kedua orang tersebut secara bergantian. Nabi melihat bahwa keduanya adalah orang yang kuat. Maka Nabi bersabda:
“Apabila kalian berdua menghendakinya, maka aku akan memberi kalian sebagian dari sedekah. Akan tetapi tidak ada bagian dari sedekah tersebut bagi orang kaya dan orang yang kuat yang mampu mencari rezeki.”
Baca juga: Persiapan Ramadhan: Cari Tahu Penjelasan Tentang Zakat Fitrah!
Terkait golongan yang tidak boleh menerima zakat, maka dalam pemberian zakat harus benar-benar disalurkan kepada golongan yang delapan (yang berhak menerima zakat) berdasarkan ketentuan Al-Quran dan hadist. Karenanya, K.H. Prof. Dr. Didin Hafidhuddin menyarankan agar para muzaki menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat. Hal itu dipandang lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan sesuai dengan skala prioritas.
UCare Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Kota Bekasi merupakan bagian dari anggota Forum Zakat. UCare Indonesia juga telah memiliki izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018 dan telah meraih berbagai penghargaan.
Bagi Bapak/Ibu atau sahabat darmacare yang berada di Kota Bekasi dan sekitarnya yang ingin berzakat, baik zakat fitrah atau zakat maal, infak dan sedekah dapat langsung melalui platform bantusesama.co
Atau melalui rekening kebaikan zakat UCare Indonesia:
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Follow Social Media UCare Indonesia:
www.ucareindonesia.org
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @laz_ucare
You Tube : LAZ UCare
Website Official : https://www.ucareindonesia.org/
Website Donasi : https://bantusesama.co/
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.