Umat muslim dianjurkan untuk bertakbir di hari raya. Ketika hari raya Idul Fitri dan Idul Adha disunahkan untuk bertakbir kapan saja tanpa terikat oleh waktu dengan meninggikan suara, kecuali perempuan, ia tidak boleh mengeraskan suaranya. Pada malam hari raya Idul Fitri dan Idul Adha serta pada sepuluh Dzulhijjah disunahkan untuk bertakbir. Hal ini berdasarkan firman Allah,
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah: 185).
Pada ketiga hari besar tersebut, takbir dikumandangkan di rumah-rumah, di pasar-pasar, di masjid-masjid dan di setiap tempat yang di dalamnya boleh disebut nama Allah. Ketika berangkat ke tempat salat led, takbir juga dikumandangkan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan ulama hadis lainnya bahwa Ibnu Umar r.a. setiap kali pergi untuk melaksanakan salat Idul Fitri dan Idul Adha, selalu mengeraskan bacaan takbir hingga sampai di tempat salat. Setelah sampai di tempat salat ia terus bertakbir hingga imam datang.
Dalam kitab Sahih, disebutkan bahwa para sahabat berkata, Kami diperintahkan untuk membawa keluar para wanita yang sedang haid, lalu mereka bertakbir sebagaimana orang-orang. Dalam riwayat Imam Muslim, disebutkan bahwa para wanita yang sedang haid bertakbir bersama dengan orang-orang. Ketika para wanita keluar untuk menghadiri salat led ini, diamanatkan untuk mewujudkan syiar Islam.
Baca juga: Salat Hari Raya: Pengertian, Penjelasan dan Sunnah-sunnahnya
Sunnah Bertakbir Pada Hari Raya
Bertakbir pada Idul Fitri adalah sunah muakadah, berdasarkan firman Allah SWT:
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah: 185).
Bertakbir pada hari raya Idul Fitri ini lebih dianjurkan, karena Allah memerintahkannya.
Pada hari raya Idul Adha, pensyariatan bertakbir ditambah dengan takbir yang waktunya terikat, yaitu bertakbir setelah selesai shalat fardu yang dilaksanakan berjemaah. Setelah selesai shalat, imam menghadap ke arah makmum kemudian ia bertakbir dan diikuti oleh para makmum. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, Ibnu Abi Syaibah dan yang lainnya dari Jabir r.a., ia berkata, setiap kali selesai melaksanakan salat subuh pada hari Arafah, Rasulullah SAW selalu melantunkan: Allahu akbar.
Bagi orang yang tidak sedang ber-ihram (tidak menunaikan haji), takbir dikumandangkan setelah salat fardu— sejak selesai salat subuh pada hari Arafah hingga waktu Asar pada akhir hari tasyrik. Orang yang ber-ihram (menunaikan haji), ia mulai bertakbir sejak salat Zuhur pada hari Nahr hingga setelah salat Asar pada akhir hari tasyrik. Hal ini karena pada hari sebelumnya ia sibuk melantunkan talbiyah.
Lafadz Bertakbir di Hari Raya
Ad-Daruquthni meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir ra. katanya, Rasulullah melantunkan takbir dari sejak salat Subuh pada hari Arafah hingga salat Asar pada akhir hari tasyrik setiap selesai dari salat wajib.
Disebutkan dalam riwayat lain bahwa Rasulullah ketika selesai dari melaksanakan salat subuh pada hari Arafah, Nabi menghadap kepada para jemaah seraya berkata, Tetaplah di tempat kalian, lalu Nabi melantunkan:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ
“Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar. Lā ilāha illallāhu wallāhu akbar. Allāhu akbar wa lillāhil hamdu.”
Allah Maha besar, Allah Maha besar, tiada tuhan selain Allah, Allah Maha besar, Allah Maha besar dan segala puji bagi Allah.
Syariat untuk Berzikir dan Bertakbir di Hari Raya
Allah SWT berfirman: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (Al-Baqarah: 203).
Imam Nawawi berkata, Inilah yang rajih dan inilah yang diamalkan di berbagai wilayah Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Pendapat yang paling benar tentang waktu bertakbir, yang diikuti oleh mayoritas kalangan salaf dan para ahli fikih dari kalangan sahabat serta para ulama, adalah sejak fajar hari Arafah hingga akhir hari tasyrik setelah selesai dari salat fardu.
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.