“Apa maksud fisabilillah dalam zakat? Bagaimana penjelasannya?”
Fisabilillah adalah setiap jihad dengan segala bentuknya, seperti jihad dengan lisan, ekonomi syariah, pendidikan, jurnalistik, membangun fasilitas publik dengan tujuan dakwah, menanamkan nilai dan meninggikan kalimatillah.
Maksud Fisabilillah dalam Zakat Menurut Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat tentang makna fisabilillah. Pendapat pertama; Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa fisabilillah adalah jihad (peperangan), tidak boleh disalurkan untuk aktivitas kebaikan dan fasilitas publik; seperti jalan, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan.
Abi Yusuf; fisabilillah adalah prajurit yang tidak ikut pasukan karena tidak memiliki biaya. Mazhab Malikiyah; Mujahid (murabith) walaupun kaya itu berhak atas zakat. Mazhab Syafi’iyah sependapat dengan Malikiyah, kecuali dua hal; pertama, prajurit mustahiq tidak mendapatkan upah dari otoritas. Kedua, porsi fisabilillah tidak boleh lebih besar dari fakir miskin.
Ibnu Quddamah, “Makna fisabilillah itu adalah jihad, makna yang lebih shahih. Karena lafazh Sabilillah diungkapkan dalam Al-Qur’an itu maknanya jihad, kecuali beberapa ungkapan saja yang maknanya selain jihad”.
Menurut pendapat pertama, rukun zakat itu adalah perpindahan kepemilikan. Hal ini tidak terjadi dalam penyaluran zakat pada public facility, karena tidak dimiliki oleh entitas individu. Dan karena Allah Swt. menamakan zakat ini dengan sedekah yaitu mengalihkan kepemilikan dari donatur kepada mustahiq. Dalil yang kedua, ayat Al-Qur’an membatasi (menggunakan Iafazh innama) penerima zakat hanya delapan, dan public facility bukan termasuk delapan kelompok tersebut.
Pendapat kedua, banyak ulama salaf dan khalaf bahwa fisabilillah mencakup setiap aktivitas kebaikan, termasuk fasilitas publik, seperti sekolah dan rumah sakit. Ar-Razi berkata; “zahir makna fisabilillah itu tidak terbatas pada peperangan. Imam Kaafal menukil pendapat sebagian ahli fikih yang membolehkan penyaluran zakat kepada aktivitas kebaikan di antaranya adalah mengkafani mayyit memakmurkan masjid.”
Maksud fisabilillah dalam zakat
Lafazh fisabilillah dalam Al-Qur’an diawali dengan lafazh fii yang tidak menunjukkan tamlik sebagaimana dijelaskan oleh para fuqaha yang membolehkan pemenuhan utang mayyit dari dana zakat walaupun tidak ada unsur tamlik. Di samping itu, tamlik yang dimaksud itu terealisir dengan pemberian zakat kepada ulil amri (otoritas) walaupun penyalurannya kepada public facility.
Untuk membedakan antara jihad dengan target meninggikan agama Allah dengan seluruh kebaikan adalah hukumnya. di mana jihad untuk meninggikan agama Allah itu hukumnya wajib sedangkan kebaikan itu bisa sunah bisa juga wajib. Misalnya, mendirikan rumah sakit. pada saat rumah sakit itu ada yang syariah, maka mendirikan rumah sakit syariah menjadi fardhu ain, dan itu menjadi jihad untuk meninggikan agama Allah Swt. Tetapi pada saat rumah sakit syariah sudah banyak tersedia, masyarakat tidak lagi kesusahan untuk berobat di rumah sakit syariah. Maka itu tidak termasuk jihad untuk menolong agama Allah Swt.
Baca juga: 8 Asnaf Zakat dalam Surat At-Taubah Ayat 60
Analogi Maksud Fisabilillah dalam Zakat
Arti asal fisabilillah adalah untuk kebutuhan perang fisabilillah, baik persenjataannya maupun untuk menanggung keluarga para pejuang yang sedang berperang. Saat ini perlengkapan perang sudah ada dalam anggaran negara. Karena itu terdapat beberapa analogi untuk fisabilillah.
1) Mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan dakwah Islam.
2) Mendirikan sarana publikasi melalui media massa yang berfungsi menandingi informasi yang merusak dan mencemarkan Islam.
3) Menerbitkan dan menyebarkan buku Islam.
4) Membantu para da’i.
5) Membantu para mujahid yang berjuang untuk mempertahankan tegaknya risalah lslam.
Pengertian fisabilillah bisa menjadi luas bahkan sangat luas sekali. Semua aktivitas yang ditujukan di jalan Allah SWT dikategorikan sebagai fisabilillah. Namun, kita mesti membatasinya dengan mempertimbangkan skala prioritas dan proporsional dalam distribusi kepada seluruh ashnaf.
Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers