Surat At-Taubah ayat 60 membahas tentang delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Jika zakat harus mencapai nisab, beda ceritanya dengan infak dan sedekah. Dibandingkan dengan zakat, infak dan shadaqah tidak terikat dengan aturan nisab. Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu menunggu angka nisabnya untuk menunaikan infak ataupun shadaqah. Dengan demikian, masyarakat bisa menunaikan infaq atau pun shadaqah kapanpun, dimanapun dan berapapun nominalnya.
Tentang Zakat & Surat At-Taubah ayat 60
Mengutip dari buku ‘Panduan Organisasi Pengelola Zakat’ dari Kemenag menyatakan bahwa kesadaran untuk menunaikan perintah zakat harus disadari sebagai salah satu rukun islam yang menyentuh langsung aspek sosial masyarakat. Sayid Sabiq, pengarang Fiqhsunnah, mengatakan bahwa dalam Al-Qur’an kalimat zakat yang berbarengan dengan kalimat shalat disebutkan sebanyak 82 kali, tetapi yang bergandengan langsung ada 28 kali. Hal ini menunjukkan pentingnya perintah zakat sebagai perwujudan dari ibadah shalat.
Baca juga: Kenapa Harta Harus Dibersihkan dengan Zakat?
Shalat dan zakat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubat ayat 18 adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Aplikasinyapun sangat erat dengan kemakmuran masjid. Demikian pula shalat dan zakat merupakan indikator yang membedakan antara ciri orang musyrik dan orang mu’min sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-taubat: 17
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Mereka itu sia-sia amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At-Taubah: 17)
Penerima Zakat Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60
Secara garis besar, sasaran penerima zakat terbagi ke dalam delapan asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
8 Asnaf Zakat dalam Surat At-Taubah ayat 60
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab
- Gharim
- Fisabilillah
- Ibnu Sabil
Zakat itu telah Allah wajibkan kepada umat muslim yang mampu. Tidak hanya sebagai bentuk perintah, namun juga sebagai bentuk kemaslahatan kepada hamba-hambaNya. Dengan berzakat yang mampu dapat menolong saudara yang tidak mampu, para agniya dapat membantu para faqir, sehingga ibadah zakat erat kaitannya dengan kepedulian sosial.
Dengan berzakat, Insya Allah memberikan keberkahan dunia akhirat. UCare Indonesia mengajak sahabat untuk menunaikan zakat melalui layanan transfer ke rekening berikut:
Mandiri 167 000 2432 085
BSI 685 664 7010
BCA 066 327 1960
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi dan konfirmasi melalui:
Telp. (021) 8896 0316
Hotline. +62 8222 3339 773
Informasi lengkap dan sapa kami melalui:
Instagram : @lazucare
FB : UCare Indonesia
Twitter : @ucareindonesia
You Tube : LAZ UCare
Telegram : https://t.me/UCareIndonesia
Website Official : https://www.ucareindonesia.org
Website Donasi : https://bantusesama.or.id/
Email : [email protected]