“Apa itu Ibnu Sabil dan apa saja kriteria Ibnu Sabil dalam zakat untuk menerimanya?”
lbnu sabil adalah kinayah dari musafir yang bepergian dari satu tempat ke tempat yang lain. lbnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk melaksanakan perbuatan taat, bukan untuk maksiat, yang diperkirakan tidak mencapai tujuannya jika tidak mendapatkan bantuan dana zakat.
Terkait Ibnu Sabil sebagai salah satu golongan penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Baca juga: Pengertian Ibnu Sabil dalam Zakat
Apa Saja Kriteria Ibnu Sabil dalam Zakat?
4 kriteria Ibnu Sabil dalam zakat, di antaranya:
Para ulama menetapkan beberapa kriteria atau syarat bagi ibnu sabil, sehingga berhak mendapatkan bagian dari zakat. Syarat-syarat tersebut di antaranya sebagai berikut.
1) Musafir adalah orang yang mcmerlukan bantuan agar bisa kembali ke kampung halamannya. Jika musafir tersebut memiliki biaya untuk pulang, zakat ini tidak diberikan kepadanya. Berbeda dengan Imam Mujahid yang mengatakan bahwa musafir itu berhak mendapatkan zakat walaupun memiliki biaya untuk pulang.
2) Perjalanannya bukan perjalanan maksiat. Musafir yang melakukan perjalanan dalam rangka maksiat seperti orang yang bepergian dalam transaksi ribawi, bisnis terlarang, atau negosiasi politik terlarang tidak berhak mendapatkan zakat ini sebab zakat ini bertujuan untuk membantu target perjalanannya.
Jika sebaliknya, orang yang melakukan maksiat akan terbantu maksiatnya dengan bantuan ini. Perjalanan yang bukan maksiat salah satunya perjalanan ketaatan, seperti perjalanan haji, jihad, mencari ilmu, dan ziarah yang disunnahkan.
Para ulama sepakat bahwa bagian ibnu sabil atau musafir diberikan kepada orang yang melakukan safar ketaatan karena membantu ketaatan diperintahkan oleh syara, sedangkan bepergian untuk tujuan duniawi, seperti bisnis dan sebagainya, mereka diberikan apabila kehabisan bekal dalam perjalanan.
3) Untuk perjalanan atau touring, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan diberikan karena itu bukan perjalanan maksiat dan sebagian lagi mengatakan tidak diberikan karena itu bukan merupakan perjalanan yang membutuhkan bantuan, bahkan itu bagian dari futur atau berlebih-lebihan.
4) Musafir itu tidak menemukan orang atau pihak yang membantunya dan ini berkaitan dengan musafir yang tidak mempunyai biaya yang cukup untuk menutupi utang-utangnya. Pendapat ini adalah pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah, sedangkan ulama lain tidak mensyaratkan ini.
Kriteria Ibnu Sabil dalam Zakat dan Bagiannya
Para ulama menjelaskan beberapa rambu-rambu yang bisa dijadikan acuan dalam menetapkan kadar atau persentase tertentu bagi ibnu sabil.
1) Ibnu sabil diberikan biaya dan pakaian yang cukup agar ia bisa kembali dengan nyaman ke kampung halamannya.
2) Biaya akomodasi jika perjalanannya jauh.
3) Biaya-biaya perjalanannya.
4) Diberikan bagi yang mampu berusaha ataupun tidak.
5) Tidak hanya biaya bepergian, tetapi juga biaya kembali ke kampung halamannya.
6) Untuk biaya akomodasi para ulama berbeda pendapat. Syafi ‘iyah berpendapat jika ia bermukim kurang dari 4 hari, maka diberikan.
7) Jika musafir sudah kembali dan biaya dari zakat masih tersisa, itu bukan haknya.
Sehingga bagian ibnu sabil adalah sebesar yang bisa mengantarkannya sampai ke kampung halaman.
Sahabat, itulah tadi pengertian, kriteria Ibnu Sabil dalam zakat juga termasuk seperti apa bagian Ibnu Sabil dalam memperoleh zakat.
Bagi sahabat, bapak/ibu yang hendak menunaikan zakat melalui UCare Indonesia, silahkan nikmati akses layanan zakat via Platform bantusesama.
Atau bisa langsung menggunakan layanan transfer ke rekenin zakat UCare Indonesia
REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307
A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773
Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers