Apa Saja Kriteria Muzakki dan Mustahik?
syarat wajib zakat bagi muzakki

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Apa saja kriteria muzakki dan mustahik dalam Fikih?”

Wajib zakat ditetapkan berdasarkan standar minimum kekayaan yang wajib dizakati yang di kenal dengan nama nisab. Hanya seorang Muslim yang sudah mencapai nisab wajib mengeluarkan zakat. Jika belum mencapai nisab, tidak ada kewajiban zakat pada harta tersebut. Ibnu Bathol mengungkapkan pendapat Murrah yang mengatakan, “Tidak ada zakat kecuali jika sudah mencapai nisab.”

Syeikh Wahbah az-Zhuaili menyebutkan kriteria wajib zakat sebagai berikut, yaitu:

  1. Muslim. baik laki-laki maupun wanita.
  2. Merdeka. bukan hamba sahaya.
  3. Para pengikut Imam Hanafi memberikan kriteria harus baligh dan adil karena zakat sama seperti kewajiban yang lainnya (shalat, puasa, dan lain-lain).

Kriteria kekayaan yang wajib zakat menurut Dr.Yusuf Al-Qardhawi, yaitu:

(a) milik penuh.

(b) berkembang,

(c) cukup nisab,

(d) lebih dari kebutuhan biasa (surplus kebutuhan pokok),

(e) bebas dari urang,

(f) berlalu setahun (haul)

Baca juga: Konsep Rezeki dari Allah SWT yang Sudah Ditetapkan

Kriteria Muzakki dan Mustahik

Kriteria muzakki dan mustahik

Setelah menyebutkan kriteria muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) selanjutnya adalah mustahik (penerima zakat) yang telah ditentukan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Zakat wajib disalurkan hanya kepada delapan ashnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan haram disalurkan kepada selain mereka. Porsi zakat untuk setiaf ashnaf tidak harus sama besar, tergantung kepada kebutuhan masing-masing.

Kriteria Muzakki dan Mustahik

kriteria muzakki dan mustahik

Usman Husein bin Abdullah dalam bukunya Az-Zakat Adh-Dhaman AlUtimai Al-Islamy (1989) menerangkan bahwa ayat 60 dari surat At-Taubah ini mengandung  makna sebagai berikut.

  1. Kalimat dalam ayat “faridhatan minallahi wallahu ‘Aliimun Hakiim” menunjukkan bahwa delapan golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut merupakan hukum dan syariat Allah Swt. yang bersifat wajib. Penetapan delapan golongan juga merupakan ilmu Allah dan kebijaksanaan-Nya. Ilmu-Nya karena Allah Swt. yang mengetahui bahwa mendistribusikan zakat kepada delapan golongan tersebut merupakan upaya menjaga umat dari kerusakan sosial, sementara kebijaksanaan-Nya adalah mencukupi kebutuhan yang kekurangan.
  2. Allah Swt. dalam ayat ini menggunakan kata “innamaa” yang berfungsi meringkas, artinya zakat hanya distribusikan untuk delapan golongan saja dan tidak untuk yang lainnya. Jika ternyata distribusinya bukan untuk delapan golongan tersebut, termasuk kategori melakukan perbuatan dosa. Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan dalam merealisasikannya. Pengawasan ini bisa dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan juga hakim (qadhi).
  3. Penyebutan fuqara dan masakin di awal ayat menunjukkan skala prioritas dalam distribusi karena kedua ashnaf tersebut lebih membutuhkan dibandingkan dengan ashnaf lainnya.
  4. Para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan didistribusikan ke seluruh ashnaf atau tidak.
  5. Imam Syafi’i berpendapat, dana zakat harus diberikan kepada seluruh ashnaf dan tidak boleh ada satu ashnaf pun yang tidak terdistribusi karena ayat tersebut menggunakan huruf lam yang menunjukkan kepemilikan dan wau yang menunjukkan kebersamaan dan keduanya berarti ada kepemilikan bersama bagi seluruh ashnaf.
  6. Mayoritas fuqaha berpendapat tidak mesti didistribusikan untuk seluruh ashnaf karena ayat tersebur menunjukkan pilihan bagi ashnaf tertentu dan agar tidak didistribusikan untuk selain mereka.
  7. Imam Malik berpendapat penentuan ashnaf merupakan kewenangan pemerintah (amil). Pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan ashnaf untuk distribusi.
  8. Hasan Shadiq Khan, penyusun kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah, berpendapat pengkhususan delapan ashnaf dalam distribusi bukan menunjukkan kesamaan porsi dalam distribusi, melainkan untuk mencegah didistribusikan kepada selain mereka. Kalau diwajibkan distribusi untuk seluruh ashnaf pasti akan memberatkan bagi kaum muslimin. Kadangkala jika dibagikan ke semua ashnaf hasilnya mengecewakan karena kebutuhan setiap ashnaf berbeda-beda.

Imam (amil) juga boleh mendistribusikan zakat lebih banyak kepada ashnaf tertentu atau memberikan hanya kepada sebagian ashnaf saja, jika amil memandang terdapat kemaslahatan di dalamnya. Syeikh Sayyid Sabiq menilai bahwa cara ini adalah cara yang paling benar menurut beliau.

  1. Tujuan distribusi yang paling penting adalah merealisasikan keadilan sosial bukan hanya sekadar kesamaan bagian untuk delapan ashnaf.
  2. Syeikh Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar berpendapat bahwa Jamaah Syura Ahlu Hall wal Aqdi menetapkan sistem untuk menentukan yang paling penting dan penting, jika dana zakat tidak cukup untuk seluruh ashnaf, agar umara tidak sewenang-wenang dalam mendistribusikannya. Ini disebabkan setiap ashnaf berbeda-beda kebutuhannya.
  3. Dengan dernikian, kita membutuhkan panduan dari Ahlu Syura dalam mengelola pendistribusian zakat, yang meletakkan kaidah-kaidah pokok kemudian dicantumkan di dalam undang-undang, sehingga lembaga zakat wajib melaksanakannya.’

Itulah tadi kriteria muzakki dan mustahik yang telah dipaparkan, bila sahabat telah memenuhi kriteria sebagai muzakki hendaknya segera menunaikan zakatnya. UCare Indonesia sebagai LAZ Kota Bekasi siap untuk menerima, menghimpun dan mengelola zakat dari bapak/ibu.

Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

More
articles