Perkembangan Zakat di Indonesia dari Masa Ke Masa
Perkembangan Zakat di Indonesia dari Masa Ke Masa

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana Perkembangan Zakat di Indonesia dari Masa ke Masa?

Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dalam kesempatan di Kelas Literasi Zakat Wakaf menyampaikan tentang perkembangan zakat di Indonesia serta tahap regulasinya. Tentunya pengelolaan zakat ini diatur sedemikian rupa untuk memelihara agar zakat, infak dan sedekah dapat tetap aman. Baik aman secara syar’i, regulasi, dan NKRI.

 

Perkembangan Zakat di Indonesia dari Masa ke Masa

Perkembangan Zakat di Indonesia dari Masa ke Masa

  1. Masa Kerajaan Islam

Zakat dimaknal sebagai sebuah semangat (spirit) yang memanifestasi dalam bentuk pembayaran pajak atas negara.

  1. Era Pemerintahan Kolonialisme (Sebelum 1945)

Di era kolonial Belanda, pengelolaan zakat-yang secara individual-cenderung dihalangi oleh pemerintah kolonial tersebut karena diduga dana zakat digunakan untuk membiayai perjuangan melawan Pemerintah Belanda.

  1. Era Pemerintahan Orde Lama (1945-1967)

Pada masa ini, pengelolaan zakat lebih banyak dikelola oleh individu masyarakat muslim. Selanjutnya beberapa regulasi yang memayungi pengelolaan zakat di masa orde baru adalah SE Kemenag tentang zakat fitrah.

  1. Era Pemerintahan Orde Baru (1968-1998)

Di era pemerintahan orde baru, pengelolaan zakal mulai mendapatkan perhatian pemerintah namun tidak sampal ke level undang-undang formal Implikasinya, berbagal lembaga amil zakat Independen dan non-pemerintah bermunculan Di Jakarta (1968), Kalimantan Timur (1972), Sumatera Barat (1973), Jawa Barat (1974). Aceh (1975), dst.

  1. Era Pemerintahan Transisi (1999-2000)

Pada pemerintahan Presiden BJ Habibi, terjadi kemajuan yang cukup baik dengan lahir dan disahkannya UU Pengelolaan Zakat No. 38/1999.

  1. Era Pemerintahan Reformasi (1998-Sekarang)

Kemajuan pengelolaan zakat di tanah air ditandai dengan penguatan institusi zakat nasional dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, sampai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

 

Regulasi Tata Kelola Zakat Nasional Pasca Reformasi & Perkembangan Zakat di Indonesia dari Masa ke Masa

Perkembangan Zakat di Indonesia dari Masa ke Masa

Tata Kelola zakat secara nasional mengalami perubahan besar pasca reformasi. Zakat yang semula merupakan urusan privat antar individu, telah bertransformasi menjadi urusan publik yang dikelola negara.

  • Tahun 1999: UU 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  • Tahun 2001: Keppres 9 Tahun 2001 tentang BAZNAS
  • Tahun 2002: KMA 373 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan UU 38/1999
  • Tahun 2011: UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Tahun 2012: Putusan Mahkamah Konstitusi 86/PUU-X/2012
  • Tahun 2014: PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 23/2022

“Dalam pengelolaan zakat, pemerintah hadir. Maka organisasi BAZNAS itu khas akan reformasi, ada kekuatan masyarakat sipil tapi juga ada kekuatan pemerintah.” Ungkap Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.

Perkembangan Zakat di Indonesia dari Masa Ke Masa
Sumber: Kelas Literasi Zakat Wakaf 2022 | Sesi 2 bersama Prof. Dr. K.H. Noor Achmad, M.A., Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.

“Untuk rekomendasi LAZ memang harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari BAZNAS, lalu izinnya dari Kementerian Agama. Ini juga khas, mengapa kementerian Agama masih perlu hadir? Karena syarat kelembagaan yang membidangi agama adalah Kementerian Agama. Sehingga segala persoalan segala yang terkait dengan agama, apakah itu dilakukan oleh masyarakat atau pemerintah, atau lembaga-lembaga, bahkan lembaga yang lain, harus tetap mengacu pada kebijakan tetang agama. Jadi Kementerian Agama mempunyai kewenangan pada konteks pembinaan keagamaan seluruhnya,” tuturnya kemudian.

Kewajiban tentang zakat, tetap harus kita sadari bahkan ini perintah sudah sejak zaman Nabi terdahulu. Maka yang perlu dilakukan adalah pengelolaan zakat harus diperhatikan, bahkan diundang-undangkan yang harus diperjuangkan. Dan itulah tadi gambaran perkembangan zakat di Indonesia dari masa ke masa. Adapun pengelolaan zakat tetap berjalan hingga saat ini, karena selain sholeh secara agama, menunaikan zakat juga sholeh secara sosial.

Mari percayakan zakat, infak dan sedekah sahabat melalui UCare Indonesia karena telah memperoleh Izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Kota Bekasi No. 1312 Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 Agustus 2018.

Tunaikan zakat maal Anda melalui rekening kebaikan zakat di bawah ini:

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Atau via platform bantusesama

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

More
articles