
Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Islam adalah zakat penghasilan. Oleh karena itu, banyak muncul pertanyaan, terutama dari kalangan pekerja mengenai apakah gaji bulanan wajib dizakati? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Pengertian Zakat Penghasilan


Sebelum mengetahui jawaban apakah gaji bulanan wajib dizakati, penting untuk terlebih dahulu memahami pengertian zakat penghasilan.
Melansir BAZNAS, zakat penghasilan atau pendapatan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan, serta penghasilan dari pekerjaan bebas lainnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Sedekah Subuh dengan Mudah? Ini 4 Hal yang Bisa Diamalkan
Nisab Zakat Penghasilan


Untuk mengetahui apakah gaji bulanan wajib dizakati, maka kita harus mengetahui berapa nisab zakat penghasilan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, nisab zakat penghasilan senilai dengan 85 gram emas atau setara Rp91,6 juta per tahun.
Jika ditunaikan setiap bulan, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp7,6 juta. Adapun besaran zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari total penghasilan.
Baca Juga: 3 Keutamaan Bulan Safar dalam Islam, Momen Perkuat Keimanan
Apakah Gaji Bulanan Wajib Dizakati?


Lantas, apakah gaji bulanan wajib dizakati? Jawabannya adalah wajib apabila gaji setiap bulan telah mencapai nisab zakat penghasilan yang telah ditentukan. Selain itu, berikut ini syarat gaji yang wajib dizakati:
- Mencapai nisab (setara 85 gram emas)
- Pemilik penghasilan beragama Islam
- Penghasilan dimiliki secara penuh dan tidak tergadai
- Melebihi kebutuhan pokok
Baca Juga: Doa dan Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Bisa Diamalkan Secara Rutin
Cara Menghitung Zakat dari Gaji Bulanan


Setelah mengetahui jawaban tentang apakah gaji bulanan wajib dizakati, marilah kita ketahui cara menghitung zakatnya.
Contoh:
Hasan memiliki gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan. Karena penghasilannya telah melebihi nisab yang telah ditentukan, maka Hasan sudah wajib mengeluarkan zakat dari gajinya.
Berikut ini perhitungannya dengan rumus:
2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Maka, zakat yang wajib dikeluarkan Hasan setiap bulannya adalah:
2,5 persen x Rp10.000.000 = Rp250.000
Demikian penjelasan mengenai apakah gaji bulanan wajib dizakati. Semoga setelah memahaminya, kita semakin sadar akan kewajiban kita menunaikan zakat penghasilan untuk membersihkan harta, wujud ketaan kepada Allah SWT, dan berbagi kepada yang membutuhkan.


