Bagaimana Cara Menghitung Zakat?
Fakta: Bukti Setor Zakat

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana cara menghitung zakat secara tepat dan syari?

Pentingnya Memahami ‘Bagaimana Cara Menghitung Zakat?’

Bagaimana cara kita menghitung zakat

aMaka kedua rukun Islam ini setara wajibnya untuk kita semua. Jika kita tidak bisa menghitung zakat, maka seperti kita tidak bisa shalat. Ilmu menghitung zakat sama pentingnya seperti ilmu mengerjakan shalat.

Ustad Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Lc. Ph.D. dalam kelas Literasi Zakat mengatakan bahwa Zakat Maal rukun Islam yang sering kali tertinggal. Sedangkan zakat fitrah hanya dilakukan di saat bulan Ramadan dengan nominal yang fix. Sedangkan zakat maal ini masih banyak umat muslim yang belum tahu caranya. Jangan sampai harta yang kita banggakan justru menjadi boomerang di akhirat sebab ada harta yang tidak dizakati. Ilmu zakat ini harus bisa dimiliki bagi semua orang untuk bisa menghitung zakat.

Bagaimana cara menghitung zakat agar mudah untuk dimengerti?

Bagaimana cara menghitung zakat

Pertama, pahami tentang Landasan Syar’i UU Zakat.

Mengapa urusan agama diundang-undangkan seperti zakat?

Menurut jumhur Fuqaha, boleh sebuah negara mengeluarkan undang-undang terkait fikih Islam. Contoh UU pernikahan, UU perceraian, UU haji, dsb. Termasuk UU Zakat. Dalilnya dari Al-Quran, seperti atiiullah wa atiiur rasul wa uulil amri minkum. Ulil Amri yaitu pemerintah yang memiliki perintah.

Berikutnya, ada dari risalah sahabat yang dikirimkan kepada Khalifah Abasi Abi Jafar Al-Mansur. Dia diberikan surat dari sahabat untuk menyatukan hukum-hukum fikih yang berserakan karena dikhawatirkan adanya pertumpahan darah dan peselisihan. Maka perlu dikumandangkan UUD Zakat. Jadi risalah ini menyeruh kepada Khalifah Abasi membuat UUD dari perbedaan tersebut.

Selanjutnya, Al-Quran perlu dibumikan oleh orang yang mempunyai kapasitas dalam berpikir dan bijaksana. Intinya Rasyid Ridha mengatakan perlu adanya penetapan hukum. Maka adanya Al-Hukmul Haakim, ketika hakim sudah mengutus satu hukum maka perbedaan itu selesai.

 

Kedua, Pahami Kewajiban Zakat Menurut UU Zakat (Al-Hukmul Haakim)

Bagaimana cara menghitung zakat

Jenis zakat menurut UU No. 23 Tahun 2011 menetapkan bahwa ada 2 jenis zakat yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Hal ini diatur dalam pasal 4. Pada pasal 4 ayat 1 tentang Zakat Fitrah ayat 2 tentang Zakat Maal.. Adapun Zakat Maal. terbagi Sembilan, dan dipecah lagi menjadi empat,

Pertama, harta yang tersembunyi (hanya si pemilik yang mengetahui) seperti pendapatan dan jasa, uang dan surat berharga, perindustrian, pertambangan, dsb.Kedua, pertanian, perkebunan dan perhutanan. (Harta yang nampak kelihatan dan orang lain bisa melihat). Ketiga, peternakan dan perikanan.Keempat, rikaz.

Bagaimana cara membayar zakat dari Sembilan ini? Syarat dan tata cara perhitungannya sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Hukmul Haakim).

bagaimana cara menghitung zakat

1.       Zakat Pendapatan dan Jasa (Penghasilan/Profesi) Pendapatan yang dimaksud adalah upah yang diterima oleh pekerja, baik pekerja secara independent mapun bekerja kepad alembaga. Penghasilan di sini meliputi upah dan gaji yang diberikan kepada para pekerja atau pegawai.

Bagaimana tata cara zakat profesi?

Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas (setahun) sesuai fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Zakat Penghasilan. Kadar zakatnya 2,5%. Konversi rupiahnya ditetapkan melalui SK Ketua BAZNAS No 1/2023. Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2023 sebesar Rp 81.945.667/tahun atau Rp 6.828.806/ bulan (take home pay).

Baca juga: Mengenal 8 Golongan Mustahik Zakat Siapa Saja?

Zakat pendapatan bisa dibayar ketika mencapai nisab atau bayar pertahun atau bisa tiap bulan. Adapun yang lainnya,

·         Zakat uang dan surat berharga adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga yang lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

·         Zakat perniagaan (Perusahaan) adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

·         Zakat emas, perak dan logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul

·         Zakat pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

·         Zakat perindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. Untuk nisab zakat emas, uang, surat berharaga, perniagaan, industry, hasil tambang senilai 85 gram emas. Kadar zakatnya adalah 2,5% dan haul zakatnya selama 354 hari (kalender hijriyah).

Bagaimana Cara Menghitung Zakat?

a.       Zakat Emas, Perak, Logam Mulia, Uang, Surat Berharga, Hasil Tambang dengan nilai kepemilikan yang sudah mencapai nisab dan haul x 2,5% (kadar)

b.       Zakat Perniagaan, Industri adalah dengan menghitung (aktiva lancara yang dimiliki badang usaha dikurangi kewajiban jangka pendek). Selisihnya, jika sudah mencapai nisab dan haul x 2,5% (kadar).

2. Zakat Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan memiliki nisab 653 kg gabah. Kadar zakatnya yaitu 10% tadah hujan dan 5% pengairan berbayar. Ditunaikan saat panen.3. Zakat Peternakan dan Perikanan dikenakan atas Binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab disesuaikan jenis hewan, sementara hasil/budidya 85 gram emas/tahun. Kadarnya disesuaikan jenis hewan, sementara hasil/budidaya ternak 2,5%.  Zakat hewan ternak ditunaikan pada saat mencapai nisab dan haul. 4. Adapun zakat rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan. Tidak ada nisabnya dan kadarnya 1/5 atau 20% ditunaikan pada saat didapat.

More
articles