Bagaimana Hukum Bermain Lato-Lato?
Hukum Bermain Lato-Lato

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

“Permain lato-lato tengah viral saat ini, terutama di Indonesia. Lalu bagaimana hukum bermain lato-lato sebenarnya? Bolehkah ataukah bisa menjadikan haram? Yuk, temukan jawabannya di sini!

Hukum Bermain Lato-Lato dalam Islam?

 Hukum Bermain Lato-Lato

Hukum Bermain Lato-Lato Menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa permainan lato-lato tidak haram sepanjang tidak melalaikan, membahayakan dan tidak mengandung unsur judi. Semua permainan hukum asalnya adalah mubah, tapi akan menjadi haram kalau mengandung unsur perjudian atau membahayakan bagi pemain atau orang lain.

Namun meski demikian, para orang tua dianjurkan untuk memperhatikan anak-anak mereka agar jangan sampai permainan tersebut mengganggu ibadah dan membuat mereka lalai dari kewajibannya kepada Allah SWT dan mengganggu jam untuk mereka belajar. Termasuk tidak bermain di malam hari, saat banyak orang biasanya beristirahat.

Buya Yahya juga turut menyampaikan permainan yang bermanfaat untuk jasad seperti kesehatan dan caranya tidak melanggar syariat maka itu diperkenankan atau dibolehkan. Adapun contoh melanggar syariat seperti berjudi, membuka aurat, atau meninggalkan waktu sholat maka itu tidak boleh.

Baca juga: Reminder! Cari Tahu Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Hukum Bermain Lato-Lato Menurut Ustadz dr. Raehanul Bahraen

Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni ma’had Al-Ilmi Yogyakarta) menyampaikan pendapatnya tentang hukum bermain lato-lato. Berdasarkan kaidah fikih dan penerapannya, bermain itu hukumnya mubah, karena permainan termasuk urusan dunia. Kaidahnya adalah hukum asal sesuatu urusan dunia itu mubah.

Lalu bagaimana dengan kasus permainan lato-lato yang membahayakan seperti kepala bocor, benjol, memar atau melukai mata. Bagaimana kasus yang seperti ini?

Benar jika kaidahnya tidak melakukan hal yang berbahaya atau membahayakan orang lain. Sesuai dengan hadist dan kaidahnya, “Laa dharara wa laa dhiraar.” Tetapi terkait resiko dari kasus kecelakaan akibat bermain lato ini masih termasuk sedikit. Adapun kaidahnya dalam hal ini, hukum asal sesuatu dinilai dari kejadian yang paling sering atau mayoritas. Sehingga bila ada kejadian pun tidak menjadi patokan. Ini menengok pada kaidah patokannya adalah yang paling sering sehingga yang jarang sekali tidak jadi patokan hukum.

Hukum Bermain Lato-Lato

Lalu, apakah permainan lato-lato itu bisa menjadi haram? Jawabannya bisa, namun apabila ada unsur keharaman di dalamnya seperti dijadikan judi, saling ejek, dendam, atau membuat lalai dari ibadah kepada Allah atau kewajiban lainnya maka itu tidak boleh.

Bayangkan, jika dengan bekerja saja untuk mencari nafkah, cari uang, agar bisa makan namun pekerjaannya itu melalaikan maka itu tidak boleh. Jika cari uang dan akhirnya lalai saja tidak boleh. Apalagi sekedar permainan. Dan tidak boleh juga sampai mengganggu orang lain karena suaranya. Maka sebaiknya agar tidak mengganggu pilihlah tempat dan waktu yang tepat untuk bermain.

 

More
articles

Kontak Kami

Jl. Rajawali Raya No.73 RT.009/RW.002, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17144

+62-822-2333-9773

(021) 88960316

Temukan Kami di