“Tahukah sahabat pengertian amil zakat dan tugasnya?”
Pengertian Amil Zakat dan Tugasnya
Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan tentang kelompok asnaf zakat, salah satunya adalah amil. Maksud Amil dalam Al-Qur’an adalah setiap orang atau pihak yang bekerja atau bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, mendayagunakan, dan mendistribusikan zakat untuk sampai di tangan yang berhak menerimanya. Amil adalah pekerjaan yang mulia karena ketetapannya disebutkan di dalam Al-Quran.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Pengertian Amil Zakat dan Tugasnya
Secara garis besar tugas amil itu ada dua, yaitu:
1) Bagian yang bertugas mengumpulkan zakat, di antaranya mendata para calon donatur, marketing, membuka silaturahim dan komunikasi dengan calon donatur dan donatur tetap, membuka layanan donatur, serta menarik donasi dari para donatur atau muzaki.
2) Bagian pendayagunaan dan distribusi zakat, di antaranya mendata para mustahik, memastikan bahwa setiap mustahik memenuhi kriteria mustahik, survei terhadap mustahik baik sebelum maupun setelah proses, melakukan program pemberdayaan seperti pengembangan usaha untuk para mustahik, dan lain-lain.
Imam Nawawi menegaskan terkait hal ini, “lmam atau otoritas, petugas yang bertugas menarik zakat dan pihak-pihak yang diberi otoritas menyalurkan zakat harus memastikan mustahik, data dan jumlahnya, serta kebutuhan mereka sehingga donasi yang ada bisa terdistribusikan kepada mereka dan terpenuhi hak-hak mereka.”
Penjelasan Imam Nawawi ini membuktikan bahwa para ulama turut memberikan kontribusi pemikiran terhadap mekanisme penyaluran zakat.
Dr. Qardhawi menjelaskan bahwa bagian distribusi idealnya dibagi ke dalam beberapa bagian:
Pertama, bagian fakir karena pengangguran. Di antaranya lansia, janda, yatim, orang yang rcrkena musibah, orang yang punya penyakit turunan, tunanetra, orang cacat, dan sejenisnya dengan syarat mereka bukan orang yang mampu;
Kedua, bagian yang bertugas mengurus fakir atau miskin yang tidak memiliki pendapatan yang cukup karena upahnya yang sedikit, keluarganya yang banyak, biaya hidup yang tinggi, atau lain-lain;
Ketiga, bagian yang mengurus gharimin atau orang yang berutang, di antaranya orang yang tertimpa bencana, terlilit utang karena sesuatu yang mubah, clan lain-lain;
Keempat, bagian yang mengurus bantuan para imigran, orang yang telantar, atau pengungsi yang lari dari negara-negara yang membutuhkan bantuan;
Terakhir, bagian media dakwah Islam di negara-negara non-Muslim.
Para ulama berbeda pandangan dalam mendefinisikan amil zakat. Sebagian mereka melengkapi definisi sebagian lainnya, sehingga definisi amil zakat adalah sekumpulan orang yang diangkat atau disahkan oleh imam (pemerintah) untuk mengerjakan pekerjaan sosialisasi dalam memungut zakat dari para muzaki, memeliharanya sampai proses pendistribusiannya kepada para mustahik, dan bekerja secara tafarrugh (konsentrasi penuh).
Amil adalah orang atau lembaga yang mengelola zakat yang meliputi sosialisasi (marketing), pengumpulan, pencatatan, dan pendistribusian zakat.
Kriteria Amil
Amil memiliki beberapa kriteria, yaitu
1) seorang muslim.
2) mukallaf (orang dewasa yang sehat akal pikirannya),
3) Jujur,
4) memahami hukum-hukum zakat,
5) memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas, dan
6) diutamakan pria kecuali tugas-tugas khusus yang berkaitan dengan wanita misalnya distribusi zakat untuk para janda dan lain sebagainya
Baca juga: Kemana Sebaiknya Membayar Zakat?
Pengertian Amil Zakat dan Tugasnya, Hak dan Kewajiban Amil
Setelah mengetahui pengertian amil zakat dan tugasnya, selanjutnya apa yang dibolehkan diperoleh amilin?
Amil zakat diperbolehkan mendapatkan bagian dari dana zakat yang dikumpulkannya. ‘Adil bin Yusuf al-Azazi berkata, ” … demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka itulah yang berhak diberi zakat meski sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya.”
Husamuddin bin Musa berpendapat seorang amil boleh menerima gaji dari dana zakat yang dikumpulkan dengan syarat ia mengerjakannya secara tafarrugh atau fokus. Dan diharapkan juga porsinya tidak banyak mengambil bagian asnaf lainnya.
Menurut riwayat dari Imam Syafi’i disebutkan, amilin diberi zakat sebesar bagian kelompok lainnya karena didasarkan pada pendapatnya yang menyamakan bagian semua golongan mustahik zakat. Kalau upah itu lebih besar dari bagian tersebut, haruslah diambil dari harta di luar zakat.
Sementara jumhur ulama (para fuqaha Hanafi, Imam Malik, dan Imam Ahmad) berpendapat, bagian amilin tidak ditentukan secara pasti, tetapi diberikan zakat sesuai dengan kebutuhannya karena mereka telah menghabiskan waktu mereka untuk pekerjaan ini, sehingga mereka berhak mendapatkannya bagiannya, walaupun lebih dari seperdelapan. Ibrahim Utsman Asya’lani mengatakan, pendapat Imam Syafi’i merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran karena relevan dengan pemeliharaan kepentingan fakir miskin dan para mustahik lainnya.
Referensi: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers