“Bagaimana hukum memakai emas dan perak, baik bagi laki-laki ataupun wanita? Apakah ada larangannya? Lalu bagaimana penjelasannya? Yuk, lanjutkan baca artikel ini lebih jauh!”
Hukum Memakai Emas dan Perak Bagi Laki-Laki
Laki-laki boleh memakai cincin yang terbuat dari perak. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah: Nabi memakai cincin perak murni.
Akan tetapi laki-laki diharamkan memakai cincin yang terbuat dari emas. Hal ini berdasarkan larangan dan penolakan Rasulullah terhadapnya. Di antara sabda Nabi ketika melarang seseorang memakai emas adalah:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ
“Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api dari neraka, kemudian memakainya di tangannya.”
Laki-laki diperbolehkan memakai emas jika sangat memerlukannya, seperti untuk menambal hidung dan pengikat gigi. Hal ini seperti yang terjadi pada Arfajah bin Sa’ad r.a., yang terpotong hidungnya ketika melakukan peperangan melawan Bani Kilab. Kemudian ia memakai hidung dari perak, akan tetapi dalam beberapa hari hidung buatan itu membusuk dan menjadi bau. Maka Rasulullah memerintahkannya untuk memakai hidung dari emas. Riwayat ini terdapat dalam Sunan Abi Dawud dan al-Mustadrak karya al-Hakim, lalu al-Hakim mengatakan bahwa hadis ini adalah sahih.
Baca juga: Penjelasan Seputar Hukum Zakat Emas dan Perak
Hukum Memakai Emas dan Perak bagi Wanita
Emas dan perak dapat dipakai oleh wanita sebagai perhiasan, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Hal ini karena secara mutlak syarak membolehkan bagi mereka untuk memakai perhiasan. Rasulullah bersabda:
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْخَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِيْ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكْرِهَا.
Emas dan sutera dihalalkan bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya. (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Hadis ini menunjukkan kebolehan memakai emas dan perak bagi wanita. Para ulama pun bersepakat akan hal ini.
Perhiasan wanita yang dipersiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:
“Perhiasan (yang dipakai) tidak dikenai zakat.”
Hadis ini diriwayatkan Imam ath-Thabrani dari Jabir r.a. dengan sanad yang lemah. Akan tetapi dikuatkan dengan apa yang dilakukan oleh para sahabat dan pendapat beberapa orang dari mereka, yang di antaranya adalah Anas bin Malik ra., Jabir r.a., Aisyah r.a., dan Asma r.a. sudara Aisyah r.a..
Imam Ahmad mengatakan bahwa, Pendapat ini dikatakan oleh lima orang sahabat Nabi. Di antara alasan tidak wajibnya zakat atas perhiasan yang dipakai adalah karena perhiasan tersebut digunakan untuk sesuatu yang dibolehkan. Hal ini sebagaimana pakaian untuk dipakai, hamba sahaya untuk dipekerjakan dan rumah untuk ditempati, bukan digunakan untuk mencari keuntungan.
Perhiasan yang dimiliki untuk disewakan, untuk menjadi sumber penghidupan atau untuk digunakan ketika dibutuhkan, untuk sekadar dimiliki, untuk disimpan atau untuk keperluan-keperluan lainnya dan bukan untuk perhiasan, maka hukumnya tetap pada hukum asalnya yaitu wajib dikeluarkan zakatnya. Karena pada dasarnya emas dan perak wajib dizakati.
Kewajiban mengeluarkan zakat dari kedua logam tersebut mulai gugur apabila keduanya dimiliki untuk dipakai atau untuk dipinjamkan. Jadi kewajiban mengeluarkan zakat dari keduanya adalah jika keduanya dimiliki untuk selain kedua keperluan tersebut. Kewajiban ini harus dilaksanakan apabila telah mencapai batas wajib zakat (nisab), baik dengan sendirinya ataupun bergabung dengan harta lain. Apabila jumlah keduanya tidak mencapai nisab dan tidak dapat digabung dengan harta yang lain, maka tidak wajib dizakati. Kecuali jika disiapkan untuk diperjualbelikan, maka zakat wajib dikeluarkan dari nilainya.
Itulah tadi hukum memakai emas dan perak, baik bagi kaum laki-laki ataupun bagi perempuan. Jika emas yang dipakai dalam bentuk perhiasan maka tidak dikenakan zakat. Namun jika dimiliki untuk disewakan, untuk menjadi sumber penghidupan atau untuk digunakan ketika dibutuhkan, untuk sekadar dimiliki, untuk disimpan atau untuk keperluan-keperluan lainnya dan bukan untuk perhiasan, maka hukumnya tetap pada hukum asalnya yaitu wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun untuk pembayaran zakat emas, sahabat dapat menunaikannya melalui https://bantusesama.co/ZakatEmas
Daftar Pustaka: Al-fauzan, Saleh bin. 2020. Ringkasan Fiqih Islam (Ibadah & Muamalah) Yogyakarta: Penerbit Mueeza.