Penjelasan Seputar Hukum Zakat Emas dan Perak
Pembahasan Zakat Maal

Date

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Daftar Isi

Bagaimana hukum zakat emas dan perak?

Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial. Selain berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih, emas merupakan nilai (ats-tsaman). Nilai harta diukur standar emas dan perak karena sifat emas sebagai harta sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain (cash) atau ats-tsamanain (dua pilar) mata uang yang merupakan alat ukur dan standar nilai.

hukum zakat emas dan perak

Imam Ghazali berkata, “Siapa yang memiliki emas dan perak, seolah-olah dia memiliki dunia ini”, karena apa pun dapat dibeli dengan emas dan perak. Dengan sifat harta emas dan perak yang merupakan alat ukur dan nilai tersebut, harta emas dan perak menjadi salah satu objek zakat. Oleh karena itu, syariat Islam memandang perlunya dikeluarkan zakat emas dan perak.

Ayat Hukum Zakat Emas dan Perak

hukum zakat emas dan perak

Firman Allah SWT, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. At-Taubah: 34-35)

Pengertian dan ‘Illat dari Hukum Zakat Emas dan Perak

hukum zakat emas dan perak

Naqd/naqdain (emas dan perak) adalah sesuatu yang dijadikan mata uang. Pengertian tersebut merujuk pada ‘illat emas dan perak (naqd/ naqdain), yaitu nama’ (berkembang) dalam nuqud; maksudnya emas dan perak tersebut bisa menghasilkan profit jika dijadikan modal investasi.

Berdasarkan ‘illat tersebut, ketentuan hukum zakat emas dan perak berlaku untuk dua barang berikut.

1) Setiap uang kertas sebagai alat tukar (mata uang).

2) Emas dan perak karena kedua barang tersebut bisa dijadikan modal investasi sehingga emas, perak, dan uang wajib dizakati. Begitu pula emas dan perak yang digunakan untuk keperluan hal-hal yang dilarang: a) perhiasan laki-laki, b) alat-alat perhiasan (piring, mangkuk, patung, dan lain-lain), atau c) disimpan (idle/tidak diinvestasi kan).

Kita tidak diperbolehkan menimbun emas dan perak. Oleh karena itu, emas dan perak harus diinvestasikan dan wajib dizakati menurut jumhur ulama, kecuali perhiasan perempuan (huliy) karena perhiasan bagi perempuan itu diperbolehkan dan dianggap sebagai perhiasan atau kebutuhan pribadi. Ketentuannya, setiap yang menjadi kebutuhan pribadi tidak dizakati sesuai dengan kaidah fikih,

“Setiap sesuatu yang tidak boleh digunakan dan dijadikan perhiasan, maka wajib dizakati.”

Baca juga: Konsep Zakat dan Kemiskinan Menurut Al-Qur’an

Landasan Hukum Wajib Zakat Emas dan Perak

hukum zakat emas dan perak

Emas dan perak itu wajib dizakati berdasarkan Al-Qur’an, Hadis dan ljma’ ulama. Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan kewajiban zakat emas dan perak sebagai berikut.

1. Al-Qur’an

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,” (QS. At-Taubah: 34)

Ayat tersebut menegaskan tentang ancaman siksa bagi yang menimbun harta dan tidak mengeluarkan sedekahnya. Menurut Al-Qardawi, bahwa menimbun emas dan tidak mengeluarkan infaknya adalah orang-orang yang enggan menunaikan zakat.

 

2. As-Sunnah

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidalk mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka jahanam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.

Hadis ini juga menegaskan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Oleh karena itu, ayat ini mewajibkan zakat emas dan perak. Ketiga, ijma’ seluruh ulama dalam setiap masa telah sepakat bahwa emas dan perak yang memenuhi syarat wajibnya itu wajib ditunaikan zakatnya.

3. Ijma’ (Konsensus seluruh ulama)

Seluruh ulama telah berkonsensus bahwa zakat emas dan perak hukumnya wajib ditunaikan.

Itulah tadi informasi seputar hukum zakat emas dan perak. Dapat disimpulkan bahwa wajib hukumnya membayar zakat emas dan perak.

Bagi sahabat yang terkena wajib zakat emas dan perak, dapat menunaikan zakat emas dan peraknya melalui UCare Indonesia melalui zakat secara langsung ke kantor UCare ataupun langsung transfer ke rekening zakat di bawah ini:

REKENING ZAKAT
BSI 7100300014
Bank Muamalat 3050 7000 73
Bank BRI 162301000032307

A.n Yayasan Ukhuwah Care Indonesia

Informasi lengkap dan konfirmasi:
Telp. (021) 8896 0316
Konfirmasi: 0822 2333 9773

Daftar Pustaka: Sahroni, dkk. (2020). Fikih Zakat Kontemporer. Depok: Rajawali Pers

More
articles