
Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin. Zakat ini wajib dikeluarkan bagi seorang Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Lantas, berapa nisab zakat penghasilan dan cara menghitungnya?
Pengertian Zakat Penghasilan


Sebelum mengetahui berapa nisab zakat penghasilan, penting untuk mengetahui pengertiannya.
Mengutip laman BAZNAS, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan, serta penghasilan dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat penghasilan ditunaikan untuk menyucikan harta yang kita dapatkan, selain itu zakat ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian sosial di masyarakat.
Baca Juga: Service AC Gratis di Masjid Nurul Falah: Kurangi Beban Biaya Perawatan, Jadikan Ibadah Lebih Nyaman
Apa Itu Nisab?


Nisab adalah batas minimal jumlah atau nilai harta yang dimiliki seseorang dalam jangka waktu tertentu (haul) sehingga harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
Jika harta yang dimiliki belum mencapai batas nisab, maka pemiliknya tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat mal maupun penghasilan. Adapun nisab zakat berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Misalnya, nisab zakat emas dan perak punya standar sendiri, begitu pun dengan zakat pertanian. Lalu, berapa nisab zakat penghasilan?
Baca Juga: Mengenal Bulan Safar, Sejarah, dan Maknanya dalam Islam
Nisab Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya


Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, nisab zakat penghasilan dan jasa adalah senilai 85 gram emas atau setara Rp91 juta per tahun. Jika zakatnya ditunaikan setiap bulan, maka nisabnya adalah setara dengan Rp7,6 juta.
Sama seperti zakat lainnya, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki.
Oleh karena itu, cara menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut:
2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Misalnya, Amir memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Karena penghasilan tersebut telah melampaui nisab bulanan (Rp7.640.144), maka Amir sudah wajib zakat.
Berikut ini perhitungan zakatnya:
2,5 persen x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Atau, apabila dihitung secara tahunan:
2,5 persen x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun
Demikian penjelasan mengenai berapa nisab zakat penghasilan dan cara menghitungnya. Semoga membantu kita dalam menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga harta yang kita miliki menjadi suci dan penuh keberkahan.



