

Banyak orang bertanya-tanya tentang hukum judi bola Piala Dunia dalam Islam jelang laga semi final Piala Dunia 2026. Pasalnya, fenomena judi online kian marak pada momentum pesta sepak bola dunia empat tahunan itu digelar. Lantas, apa hukumnya menurut syariat Islam? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Komdigi Catat Judol Kian Marak di Momen Piala Dunia 2026

Sebelum mengetahui apa hukum judi bola Piala Dunia dalam Islam, penting untuk mengetahui kian maraknya fenomena judi online saat momentum Piala Dunia 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) menemukan 126.180 konten judi online yang memanfaatkan momentum Piala Dunia. Bahkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan 128 persen komentar spam yang mempromosikan judi online di sejumlah akun media sosial pemerintah.
Komdigi terus berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital, serta Polri, OJK, dan PPATK untuk menindak jaringan judi online, salah satunya dengan memutus akses situs-situs yang terindikasi.
Baca Juga: Mengenal Bulan Safar, Sejarah, dan Maknanya dalam Islam
Pengertian Judi dalam Islam


Sebelum mengetahui hukum judi bola Piala Dunia dalam Islam, penting unyuk mengetahui pengertian judi. Islam menekankan pentingnya memperoleh harta dari sumber yang halal dan menghindari segala transaksi yang meraguka atau haram. Dalam syariat Islam, judi atau Maysir adalah praktik spekulasi untuk menciptakan keuntungan melalui keberuntungan semata, bukan dari aktivitas produktif atau erja keras.
Allah SWT menjelaskan larangan berjudi dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Baca Juga: Hukum Sedekah Online dalam Islam: Boleh atau Tidak?
Hukum Judi Bola


Dengan semakin maraknya judi online pada momen Piala Dunia 2026, terlebih jelang semi final Prancis vs Spanyol pada 15 Juli besok, muncul pertanyaan, apa hukum judi bola Piala Dunia dalam Islam?
Banyak orang mempraktikkan judi bola untuk memperoleh keuntungan, dengan cara bertaruh skor pertandingan dengan uang, taruhan prediksi pemenang pertandingan bola dengan cara mengumpulkan uang untuk diberikan kepada pemenang taruhan, hingga memasang taruhan pada situs judi online. Dari penjelasan dalam Al-Qur’an Surat Al Ma’idah ayat 90 di atas, judi bola Piala Dunia hukumnya adalah haram.
Mengutip Majelis Ulama Indonesia (MUI), Islam melarang keras praktik judi karena menimbulkan banyak kerusakan, seperti memakan harta haram dan terjerumus dalam permainan yang terlarang.
Selain itu, ada banyak dampak buruk judi online, termasuk judi bola Piala Dunia mencakup:
- Sosial: Pelaku judi dapat terjebak dalam utang sampai menggadaikan harta benda. Judi juga dapat merusak hubungan antar keluarga
- Ekonomi: Pelaku judi dapat terjerumus kepada kemiskinan karena terus mengeluarkan uang untuk bermain judi
- Kesehatan: Pelaku judi rentan mengalami stres dan depresi karena kalah taruhan dan kehilangan uang.
Jadi, apa hukum judi bola Piala Dunia dalam Islam? Jawabannya adalah haram dan wajib dijauhi oleh setiap Muslim karena memiliki lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya. Wallahu a’lam bisshawaab.






